Sungguh malang nasib gadis mungil AE (13). Saat pulang sekolah dirinya menjadi korban nafsu bejat IF, temannya.
Awalnya NH (33) kaget ketika putri tercintanya pulang dengan menangis tersedu-sedu. Di wajah cantiknya ada luka memar. Saat dicecar, AE mengaku baru saja dipaksa naik sepeda motor dengan IF ke rumahnya dan terjadi hal yang tidak menyenangkan.
AE tidak menyangka IF memiliki maksud jahat. Saat sampai di rumah pelaku yang berada di jalan Lembang Baru RT01/10, Sudimara Barat, Ciledug, Kota Tangerang, pelaku langsung memukuli korban. Saat akan pulang, IF juga menarik rok AE hingga sobek.
Kejadian yang berlangsung pada 1 Mei 2013 sekitar 13.00 WIB, ini juga berujung pada perkosaan. Kemudian AE pulang sendiri ke rumah orangtuanya di Kp Bantenan No. 69, RT 03/ RW 09, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan.
Setelah mendengar penuturan korban, Ibunda AE tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Tangerang.
"Atas tindakan pelaku, dapat disangkakan pasal 81 UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto.
Saat ini kasus ditangani Polres Metro Tangerang kota.Laili