"Kemarin sudah di laporkan seseorang telah mengalami pencemaran nama baik dan fitnah melalui media internet dalam akun twitter @triomacan2000. Di situ dituliskan jika istri pelapor telah berselingkuh dengan lelaki lain. Pelapor merasa keberatan dan menyatakan bahwa berita tersebut bohong dan telah mencemarkan nama baik keluarganya," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto di ruang kerjanya Jumat (17/5).
Pelaporan yang sudah dilakukan ini akan disambut dengan penyelidikan pembuat status di akun twitter tersebut. "Pernah diperiksa beberapa orang terkait akun trio macan. Namun berdasarkan keterangan sementara, seseorang tersebut mengatakan akun sudah dimiliki beberapa orang sehingga siapapun dapat masuk dan menuliskan apapun," ungkap Rikwanto lagi.
Lebih lanjut, Rikwanto menampik jika pengusutan admin maupun pengunggah status di akun triomacan sulit dibuktikan. "Ini hanya masalah waktu untuk membuktikan siapa pelaku sebenarnya," tandas Rikwanto.
Atas laporan yang sudah dibuat oleh Syarifudin Hasan, pelaku pencemaran nama baik ini akan dikenakan pasal 310 jo 311 KUHP serta pasal 27 UU ITE. "Pihak Cyber Crime Polda Metro Jaya akan mencari siapa penulis maupun pemilik status akun twitter tersebut yang telah menyusahkan banyak orang lain. Walaupun bukan satu orang, akan tetap ditelusuri," tegas Rikwanto.
Laili