Jika Mangkir (Lagi), Ari Sigit Akan Dijemput Paksa

By nova.id, Selasa, 14 Mei 2013 | 09:27 WIB
Jika Mangkir Lagi Ari Sigit Akan Dijemput Paksa (nova.id)

Jika Mangkir Lagi Ari Sigit Akan Dijemput Paksa (nova.id)

""

Sebenarnya kasus penipuan proyek pengurugan tanah milik PT Krakatau Wajatama di Cilegon senilai Rp 6,7 M yang melibatkan cucu mantan presiden RI, Ari Sigit atau Ari Haryo Wibowo Hardjojujanto sudah lama disidik polisi. Namun sampai hari ini, berkasnya belum dilimpahkan ke pengadilan. Ada apa?

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto  berkas kasus Ari Sigit sudah P21 alias penyidikan polisi sudah dianggap sudah lengkap oleh pihak jaksa. Dan pihaknya  melakukan pemanggilan terhadap Ari Sigit pada tanggal 19 April 2013 lalu.

Sayangnya saat itu, kata Rikwanto, Ari tak hadir.  "Minggu depan  akan dilayangkan pemanggilan tahap kedua," ungkap Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (14/5).

Rupanya saat hari H, Ari tak berada di Indonesia. Penyidik, kata Rikwanto sudah menerima surat tertulis dari pihak Ari Sigit yang menerangkan hal tersebut.

Untuk pemanggilan selanjutnya, penyidik akan melihat alasan logis yang dikemukakan Ari apabila ia kembali mangkir. "Kalau tidak bisa, ya, akan dijemput paksa," tandas Rikwanto.

Disinggung mengenai pemberlakuan cekal terhadap Ari juga 4 tersangka lain (dirut dan karyawan PT Dinamika), hingga saat ini polisi belum akan mencekal para tersangka. Masih menurut Rikwanto, hal ini disebabkan polisi masih menilai para tersangka cukup kooperatif.Laili