"Saya kemari sebenarnya hendak mempertanyakan perkembangan proses penyidikan kasus saya yang katanya sudah P22 hari ini," ujarnya membuka percakapan. Sudah setahun ini SYS merasa kasus yang dilaporkan terkatung-katung. Berkas laporan nomor LP/1482/V/2012/PMJ/Ditreskrimum tanggal 3 Mei 2012, tidak kunjung jelas.
Bahkan kendati Sanusi Wiradinata (52) yang telah dinyatakan sebagai tersangka, tidak pernah ditahan pasca dilaporkan berupaya memperkosa dirinya pada tanggal 3 Mei 2012 pukul 13.30 WIB.
Kejadian bermula dari sejak SYS putus hubungan percintaan sejak Maret 2012. "Sejak itu dia menyewa apartemen di Sudirman Park Tower B30 BK, Jakarta Pusat walaupun sebenarnya dia tinggal di daerah Pulo Mas. Tepat di depan apartemen saya tinggal, untuk memata-matai saya. Dia bahkan pasang CCTV untuk mengintai," ujar SYS.
Bukan hanya menyewa tempat di seberang kediaman SYS, Sanusi juga meminta kartu akses ke manajemen apartemen untuk dapat naik ke apartemen SYS. Sejak putus itu, Sanusi juga terus menerus meminta dirinya untuk balik lagi.
Merasa tak digubris, pada tanggal 3 Mei 2012, Sanusi mencoba membuntuti SYS. Pria setengah abad itu kemudian menyeret SYS untuk masuk ke kamarnya. "Dia menyeret saya dari depan unit apartemen saya di Sudirman Park sampai ke apartemen dia," ungkapnya dengan suara bergetar.
Setelah menyeret, Sanusi juga membekap dan membanting SYS ke lantai. Kemudian pria tersebut menindih dan berusaha memperkosa. Tak kehabisan akal, SYS berteriak sekencang-kencangnya dan mengundang perhatian petugas keamanan serta para tetangga.
Pasca kejadian tersebut, SYS menderita lebam sekujur tubuh dan trauma mendalam. Hari itu juga, SYS melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polda Metro Jaya. "Kejadian itu sudah setahun yang lalu. Tapi hingga sekarang belum jelas bagaimana penyelesaiannya," ungkap SYS menyesalkan.
Laili