Jangan Terkecoh Dengan Tampilan Web

By nova.id, Rabu, 8 Mei 2013 | 13:00 WIB
Jangan Terkecoh Dengan Tampilan Web (nova.id)

Jangan Terkecoh Dengan Tampilan Web (nova.id)

"Foto : Laili "

Iklan penipuan di internet yang baru-baru ini dibongkar oleh Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Iklan atas nama PT Abhipatra Mudawana, ini mengecoh pengusaha pengguna alat berat.

Dalam iklan yang menaut pada blog milik perusahaan fiktif tersebut, secara meyakinkan mereka menyajikan daftar sewa alat berat mulai excavator, bolldozer, vibro, compressor, crane, dan sebagainya.  

Perusahaan persewaan alat berat dan kontraktor inipun mencantumkan alamat di jalan Semper Barat No.21-22, Cilincing- Jakarta Utara.

"Secara meyakinkan, mereka juga mampu menjelaskan secara teknikal, berat, spek serta keandalan alat berat yang diminati calon konsumen," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, ketika membeberkan kasus tersebut di lobby Ditreskrimsus PMJ didampingi Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus PMJ, AKBP Audie S. Latuheru.

Dari iklan yang dipasang di iklan baris gratis sebuah situs internet, seseorang bernama Bernardus Dwijoga P berminat dan menelpon nomor kontak yang tertera. Dirinya tertarik menyewa salah satu alat berat yang dipajang dalam daftar harga persewaan alat berat PT AM. 

"Korban mengaku tertarik karena ada daftar harga yang rinci serta website yang meyakinkan mampu menyediakan beberapa alat berat," ujar Rikwanto. 

Berdasarkan komunikasi yang dilakukan, mereka pun berhasil memperdaya Dwi hingga membayar Rp 109 juta kepada pelaku untuk menyewa crane. Sayangnya setelah uang ditransfer tidak diterima berita selanjutnya mengenai perjanjian sewa alat berat tersebut. Korban pun melaporkan perkara tersebut kepada Ditreskrimsus pada 5 Oktober 2012 silam.  

"Dari hasil pengembangan didapat dua tersangka yakni SL (35) dan WS (35). Masing-masing berperan sebagai pemegang nomor handphone yang digunakan untuk menelpon dan SMS serta satu lagi sebagai pembuat web, iklan dan e-mail PT AM.

Mereka ini sudah mendapat keuntungan 30 hingga 40 persen dari total transaksi," ujar Audie menjelaskan. Keduanya ditangkap 14 April 2013 lalu atau tepatnya 5 bulan setelah dilaporkan di Jl. Penggilingan Baru I No.31 C, RT 09/04, Kel. Dukuh, Kec. Kramat Jati, Jakarta Timur. 

Sayangnya, masih ada 2 orang lagi yang buron yakni WU sang pemberi masukan teknik alat berat dan MD pemilik serta penyedia rekening bank Mandiri atas nama Abhipatra Mudawana.

Namun petugas sudah bisa mendapatkan gambaran modus operandi mereka karena keduanya adalah otak penipuan tersebut. "Soal jumlah korban, masih didalami. Karena masih perlu diketahui ada tidaknya kaitan dengan kelompok lain," ujar Audie. 

Atas kejadian tersebut, Audie menghimbau, "Jangan lakukan transfer apapun jika belum melakukan konfirmasi, misalnya, mengecek fisik, alamat, kantor dan  sebagainya!"

Para pelaku penipuan ini dikenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan juga pasal 28 ayat 1UU ITE, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun dan denda maksimal 1 Milyar rupiah.

Laili