Dengan Modal Data, Tipu Rp 200 Juta

By nova.id, Rabu, 8 Mei 2013 | 11:26 WIB
Dengan Modal Data Tipu Rp 200 Juta (nova.id)

Dengan Modal Data Tipu Rp 200 Juta (nova.id)

"Foto : Laili "

Baru-baru kasus penipuan berkedok pengiriman dan jasa pengurusan kargo dibongkar oleh Subdit Cyber Crime Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya di bawah pimpinan AKBP Audie S. Latuheru S.IK.

Modusnya sangat cerdik. Sebelum beraksi penipu mengambil data-data importir barang. Dari data tersebut penipu mengatahui nama pengimpor dan daftar barang yang masuk ke Pelabuhan Tanjung Priok. "Data inilah yang kemudian dimanfaatkan oleh para pelaku untuk menipu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, didampingi AKBP Audie, Rabu (8/5), di lobby Direktorat Reskrim Khusus Polda Metro Jaya.

Otak pelaku adalah Ryan Saputra. Pria inilah yang menemukan daftar barang impor dan nama pengimpornya di internet. Ryan lalu menghubungi partnernya, Thomas Winarko alias Fachruddin (32). Nah, Thomas inilah yang kemudian menghubungi pemilik cargo PT. DSCT yakni Erik H M berdasarkan data yang didapat dari internet.

"Pelaku sengaja menghubungi korban dan mengatakan dirinya dari perusahaan shipping (PT Hanjin Shipping Int) sembari menyebutkan isi kontainer korban yang sebenarnya bersifat rahasia. Lalu, pelaku menawarkan jasa mengurus berkas agar kontainer korban dapat segera ke luar. Inilah yang membuat korban percaya," ujar Rikwanto lagi. 

Demi lebih meyakinkan korban, komplotan TW ini mengirim fax dokumen pengeluaran sembari  merinci biaya pengurusan dan nominal yang harus ditransfer. "Pelaku ini mengeluarkan rincian jika ada pajak dan ongkos yang harus dikeluarkan.  Dan, korban berhasil diyakinkan," imbuh Rikwanto. 

Pada tanggal 15 Maret 2013, Erik punm mengirim dokumen yang dibutuhkan untuk mengurus kargo-nya. Kemudian Erik juga menransfer uang sejumlah Rp 207.426.937. "Seharusnya barang tersebut sudah bisa keluar setelah pembayaran. Namun setelah pembayaran pertama, barang tersebut tak kunjung keluar," papar Audie. 

Akhirnya pada tanggal 29 Maret, Erik mencoba mengevaluasi dokumen dan mendapati beberapa kejanggalan. "Apalagi saat didatangi, alamat kantor perusahaan shipping pelaku ternyata hanya lahan kosong berpagar seng," ujar Audie lagi. 

Tak tinggal diam, Erik melacak uang yang ditransfer ke rekening Bank Mandiri Syariah Cab Cililitan, Jakarta Timur,  atas nama Yogie Danuarta, sudah ditarik semua.

Akhirnya, pada tanggal 11 April 2013, Erik melapor pada Polda Metro Jaya seputar penipuan yang dialaminya. "Dari hasil pengembangan akhirnya ditangkap 5 orang yakni F, M, J, BK, dan T di jalan Mabes Hankam Nomor 31 A Kampung Setu, Kel. Setu, Kec. Cipayung, Jakarta Timur pada 12 April lalu. Namun otak dari penipuan ini Rhan masih buron," ujar Rikwanto. 

Polisi berhasil menyita barang bukti lemari es LG, juicer merek TOKEBI, 2 buah handphone, 2 KTP atas nama Fachrudding dan bundel print out dokumen impor. "Kulkas dan juicer itu juga pembelanjaan hasil kejahatan," ujar Rikwanto.

Atas perbuatannya, komplotan Thomas ini dijerat pasal  378 KUHP tentang penipuan, pasal 11  UU ITE  tahun 2008 (mengenai transansi menyesatkan) dengan  ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda maksimal 1 miliar rupiah.

"Sementara ini, soal darimana dokumen impor didapat dan apakah ada keterlibatan orang dalam masih diselidiki sembari menemukan Ryan yang juga bertindak sebagai penyedia data," tandas Audie.Laili