Siswi salah satu SMA di kawasan Plaju, Sumatera Selatan, melaporkan dua temannya yang juga masih berstatus pelajar di sekolah
yang sama. Berdasarkan laporan yang diterima petugas dengan nomor LP/B 1170/V/2013/SUMSEL/RESTA, Putri melaporkan TR dan DK.
Keduanya telah melecehkan Putri, dengan mengatakan sudah tidak perawan lagi. Meskipun pelecehan yang diterima Putri di lingkungan sekolahnya terjadi beberapa waktu lalu, Putri masih merasa terusik dengan ocehan kedua terlaporm yang menganggu aktivitas sekolahnya.
Kapolresta Palembang Kombes Sabaruddin Ginting melalui Kasat Reskrim Kompol Djoko Julianto, membenarkan telah menerima laporan dari telapor, yang menjadi korban kasus perbuatan tidak menyenangkan sesuai pasal 335 KUHP.
"Petugas penyidik sudah memintai keterangan pelapor. Laporan akan ditindaklanjuti petugas. Pastinya, setiap laporan yang ada unsur tindak pidana, akan ditindaklanjuti petugas," tutur Djoko.(*)
Sumber : Tribunnews