Buruh Disekap & Disiksa. Gaji pun Ditahan!

By nova.id, Minggu, 5 Mei 2013 | 23:21 WIB
Buruh Disekap Disiksa (nova.id)

Buruh Disekap Disiksa (nova.id)

"Ilustrasi "

May Day, perayaan hari buruh internasional baru saja berlalu. Dan penderitaan yang dirasakan oleh enam buruh di sebuah pabrik pengolahan limbah almunium di  di kampung Bayur Opak RT.03/06, Desa Lebak Wangi, Kec. Sepatan Timur, Kab. Tangerang mulai diketahui publik.

Entah apa yang ada di benak JK (40) sang pemilik perusahaan pengolahan limbah aluminium balok dan kuali. Pria yang sehari-hari tinggal di sebelah tempat usaha tersebut tega menyekap  6 orang buruhnya selama berbulan-bulan.

JK yang memiliki 25 orang buruh ini sengaja mendatangkan dari luar Tangerang dengan janji akan digaji Rp 600.000,- perbulan serta disediakan tempat menginap di tempat usaha. Namun sekitar 2 bulan terakhir, gaji buruh tidak dibayar.  Lebih memprihatinkan lagi, 6 orang buruh (asal Lampung dan Cianjur) kemudian disekap dan dikunci dari luar.

"Hingga akhirnya dua orang buruh asal Lampung yang telah bekerja selama 4 bulan di TKP berhasil melarikan diri. Mereka mengaku tak tahan mengalami siksaan, perlakuan kasar, penyekapan dan hak-haknya tidak jelas dari majikan," ungkap Kompol Shinto Silitonga, Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Sabtu (4/5).

Buruh yang kabur tersebut akhirnya bercerita kepada  keluarganya, dan difasilitasi lurah setempat mereka membuat Laporan Polisi di Polres Lampung Utara, 28 April 2013 lalu."Dari hasil laporan tersebut, Polresta Tangerang mengadakan penindakan ke TKP. Dan ternyata benar di sana masih ada beberapa karyawan yang disekap," ujar Shinto lagi.

Beberapa buruh yang berhasil dibebaskan ini sudah dalam kondisi yang memprihatinkan, pakaian yang digunakan  kumal, robek, dan jorok. Sepertinya pakaian mereka sudah tidak diganti berbulan-bulan. Selain itu kondisi badan buruh juga tidak terawat, rambut coklat, kelopak mata gelap, berpenyakit kulit (kurap dan gatal-gatal).

Setelah pekerja ini dibebaskan, petugas menggelandang JK ke kantor polisi untuk dimintai keterangan. Beberapa buruh yang juga diperiksa menyatakan jika mereka telah diperlakukan kasar dan tidak manusiawi. Hingga kesehatan mereka tidak diperhatikan dan tidak diperkenankan untuk berkomunikasi oleh  pemilik usaha."Lebih-lebih lagi, terdapat 4 buruh yang masih berumur 17 tahun atau berstatus anak," tandas. Shinto lagi.

Atas perbuatannya, JK diancam pasal 333 KUHP dan Pasal 351 KUHP dengan persangkaan perampasan kemerdekaan orang dan penganiayaan.

Laili