Berdasarkan hasil pemeriksaan, ketiga pemilik airsoft gunilegal ini mengaku membeli senjata tersebut untuk menambah kepercayaan diri danmembuat penampilan lebih gagah. "Selain itu menurut mereka juga senjata inidigunakan untuk berjaga dari ancaman pihak lain yang mungkin mengganggu dalambisnis. Kebetulan ketiganya merupakan wiraswasta pengelola limbah sepatusehingga terkadang bertemu orang-orang yang dapat mengancam ataumengintimidasi," ungkap Shinto.
Sepucuk senjata airsoft gun ini, diakui tersangka dibeliseharga Rp 3 juta hingga Rp 3,8 juta dari seseorang. Dari tangan ketiganya disita 3pucuk senjata air soft gun jenis M84 kaliber 6 mm, dan MRP kaliber 4,5 mm. "Saat ini kami tengah mengejar penyuplai senjata air softgun ini ke para tersangka," tandas Shinto lagi.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenai pasal 1 ayat 1 UUDarurat no.12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan bahan peledak , denganancaman hukuman lebih dari 7 tahun penjara.
Laili