Kaur Reskrim Polres Maros Ipda Max Palilingan, mengatakan tersangka diduga mencuri. Pemilik rumah, Musdalifah mengaku tidak pernah mencurigai kalau pembantunya itu nekat mencuri. Hingga pelaku dengan leluasa melakukan aktivitas di rumah korban. Bahkan tempat penyimpanan barang berharga korban juga diketahui pelaku.
Namun kepercayaan ini dimanfaatkan pelaku dengan mengambil secara bertahap perhiasan korban. Barang berupa emas yang berhasil dicuri dari lemari korban dijual di salah satu toko emas di bilangan Daya Makassar.
Aksi pertama ternyata belum diketahui majikannya. Sehingga uang dari hasil curiannya dibelikan barang berharga berupa alat elektronik, sebidang tanah, kayu, seng dan alat rumah tangga lainnya.
"Petugas sudah menyita barang bukti yang diduga hasil kejahatan pelaku," jelas Max Palilingan.
Belum merasa puas, pelaku pun kembali melakukan aksinya dan berhasil mencuri emas majikannya. Emas yang dicurinya itu kemudian digadaikan di Pegadaian.
Sumber: Tribunnews