"Kebijakan di lapangan akan diaplikasikan dalam 4 kategori SPBU, tipe 1 yang menjual premium maupun solar Rp 4500, tipe 2 menjual premium maupun solar Rp 6500, , tipe 3 menjual premium Rp 6500, dan solar Rp 4500, serta tipe 4 menjual premium Rp 4500, dan solar Rp 6500," jelas singkat Rikwanto.
Sedangkan masing-masing tipe diperuntukkan untuk jenis kendaraan yang berbeda.
Tipe 1
Premium bersubsidi seharga Rp 4.500, akan diperuntukkan bagi : sepeda motor, mobil plat kuning, kendaraan sosial seperti ambulance, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran dan mobil angkutan sampah.Sedangkan solar seharga Rp 4500, diperuntukkan bagi : kendaraan roda empat plat kuning dan kendaraan sosial.Tipe 2 :
Premium non subsidi seharga Rp 6500, dilarang untuk mobil plat merah atau kendaraan instansi pemerintah, BUMD dan BUMN, kendaraan TNI POLRI.
Sedangkan solar seharga Rp 6500, dilarang untuk angkutan pertambangan/perkebunan dan kehutanan.
Tipe 3 :
Premium yang dijual seharga Rp 6500 dilarang bagi mobil plat merah atau kendaraan instansi pemerintah, BUMD dan BUMN, kendaraan TNI POLRI.
Sedangkan solar yang dijual Rp 4500,- dilarang bagi angkutan pertambangan/perkebunan dan kehutanan, kecuali kendaraan roda empat plat kuning atau kendaraan sosial.Tipe 4 :
Premium yang dijual seharga Rp 4500,- diperuntukkan bagi kendaraan roda empat plat kuning, sepeda motor, dan kendaraan sosial.
Dan solar yang dijual seharga Rp 6500,- dilarang bagi mobil instansi pemerintah, kendaraan BUMN dan BUMD, kendaraan TNI/POLRI dan angkutan pertambangan/perkebunan dan kehutanan.Penata laksanaan di lapangan nanti akan dibimbing oleh operator SPBU dan kalau salah tempat akan diarahkan ke tempat semestinya.
Selain itu, pengecer dengan jerigen akan diatur sesuai ketentuan. Dan, untuk distribusi ke pelosok masih diperbolehkan apabila ada surat SKPD dari lurah atau camat setempat. Dimana dalam SPKD tersebut harus tercantum nama, dan volume jatah yang bisa didapat. Untuk dipakai di tempat terpencil seperti traktor untuk sawah juga masih diperbolehkan. Kalau tidak ada SKPD maka pembelian bahan bakar dengan jerigen tidak diperbolehkan. Pelaksanaan di lapangan akan diawasi aparat terkait.
Laili