Perseteruan Eyang Subur VS Adi Berakhir di Polda

By nova.id, Kamis, 25 April 2013 | 13:29 WIB
Perseteruan Eyang Subur VS Adi Berakhir di Polda (nova.id)

Perseteruan Eyang Subur VS Adi Berakhir di Polda (nova.id)

"Foto Laili "

Perkembangan kasus Eyang Subur Vs Adi Bing Slamet kini sudah sama-sama melaporkan perkara mereka ke kepolisian. Seperti diketahui, Eyang Subur dan kuasa hukumnya Ramdan Alamsyah telah mengadukan Adi Bing Slamet terlebih dahulu ke Bareskrim Mabes POLRI dengan pasal pencemaran nama baik.

Kemudian Adi Bing Slamet sendiri baru kemarin (24/4) melaporkan Eyang Subur dengan pasal penghinaan pada agama Islam.

Kemarin sore (24/4) berkas laporan pihak Eyang Subur bernomor LP/330/IV/2013/Bareskrim dilimpahkan ke DitReskrimum Polda Metro Jaya.

Dikonfirmasi mengenai hal ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan jika berkas tersebut dilimpahkan agar penanganan menjadi lebih fokus di satu tempat. 

"Berkas Eyang Subur sudah dilimpahkan kemarin sore dan sekarang ditangani Dit Reskrimum," ungkap Rikwanto.  Uniknya, di dalam berkas tersebut disebut nama pelapor adalah Eyang alias Eyang Subur. Pria kelahiran Jombang 12 Desember 1946 ini ternyata serius menggunakan nama Eyang sebagai nama aslinya.

Dalam berkas tersebut, empat orang dijadikan terlapor yakni Adi Bing slamet, Nurjanah (ibu rumah tangga), Arya Wiguna, Novi oktora.

Dan pihak Eyang Subur mengajukan 2 orang saksi yakni Ahmad Baihaqi dan Andi Heru Susanto.

Dalam kronologis berita pelaporan disebutkan, dasar yang digunakan adalah beberapa liputan diliputan6.comdankompas.comyang sempat menyebut Eyang Subur sebagai "..dukun cabul, bolak-balik ganti perempuan.." dan pernyataan Novi Oktora yang mengaku pernah diminta sebagai istri ketujuh Eyang.

Selain itu dikompas.comSenin (1/4) pukul 19.45 WIB Arya Wiguna sempat mengatakan jika istri keenam Eyang adalah keponakannya. Dan Eyang akan sempurna kekuatannya jika sudah memperistri sembilan istri.

Pihak Eyang menolak mentah-mentah tuduhan-tuduhan beberapa terlapor tersebut karena merasa semua tidak benar. "Atas kejadian tersebut pihak Eyang mengaku merasa dirugikan secara materiil dan immateriil," tandas Rikwanto lagi.Laili