Pelecehan Seks Marbot Masjid Terungkap Berkat Buku Harian Korban

By nova.id, Kamis, 25 April 2013 | 00:59 WIB
Pelecehan Seks Marbot Masjid Terungkap Berkat Buku Harian Korban (nova.id)

Pelecehan Seks Marbot Masjid Terungkap Berkat Buku Harian Korban (nova.id)

"Ilustrasi "

Perbuatan oknum marbot alias penjaga masjid Ar-Rahman di komplek elit Modern Hill. Pondok Cabe, Ciputat, Tangerang bernisial MF (25) sungguh memalukan. Pria muda ini sekitar tanggal 2 April 2013 telah mencabuli gadis remaja bernisial AIS (14) yang juga masih tetangganya sendiri.

Dikonfirmasi mengenai laporan tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto membenarkan adanya laporan oleh orang tua korban pada Polres Jakarta Selatan."Ya. MF yang juga sebagai marbot  sudah melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap AIS yang tinggal di sekitar masjid," ungkap Rikwanto kepada tabloidnova.com, Rabu (24/4).

Lebih lanjut, Rikwanto menjelaskan jika hingga saat ini, Polres Jaksel telah memeriksa 6 orang saksi terkait laporan orangtua sang gadis remaja. "Dari penuturan korban, dia sudah beberapa kali mengalami pelecehan seksual," ujarnya. Sayangnya, MF sendiri hingga saat ini masih buron. Namun penyidik masih menelusuri dan melacak pelaku untuk dilakukan penangkapan.

Masih menurut Rikwanto, berdasarkan keterangan keluarga juga korban, pelaku sempat melakukan hal tidak patut tersebut karena ada waktu yang senggang dan situasi yang sepi. "Ini terjadi juga karena pelaku memanfaatkan kelengahan orang-orang sekitar. Pelaku ini melihat kesempatan menggaet anak yang kebetulan tinggal di daerah tersebut dan memperdaya agar sang anak mau datang. Lalu terjadilah pelecehan seksual," terang Rikwanto.

Kasus ini terungkap berkat kakak korban yang membaca tulisan di buku harian korban. Tak tinggal diam, sang kakak menanyakan apakah AIS mendapat perlakuan pelecehan seksual. Dan korban mengiyakan. Korban sudah dilecehkan sebanyak tiga kali dan kerap terjadi di kamar samping masjid di Perum Bukit Modern Hill tersebut. Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal UU Perlindungan Anak.

Laili