Waduh! Pelajar SD Cabuli Bayi di Ayunan!

By nova.id, Selasa, 23 April 2013 | 00:18 WIB
Waduh! Pelajar SD Cabuli Bayi di Ayunan (nova.id)

Waduh! Pelajar SD Cabuli Bayi di Ayunan (nova.id)

"Ilustrasi "

Seorang pelajar AN (12) warga Bukit Tigo, Kecamatan Singkut, Sarolangun, Jambi tega mencabuli balita 2,8 tahun yang tak lain tetangganya sendiri.

Dari informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan, pencabulan tersebut terjadi pada 20 April lalu. Saat itu korban sedang tertidur di ayunan detemani neneknya. Namun neneknya pergi meninggalkan korban untuk belanja ke warung. 

Di saat nenek korban pergi berbelanja itulah korban didatanggi pelaku. Melihat nenek korban tidak berada di rumah, pelaku kemudian mengangkat korban dari tempat ayunan ke atas kasur dan kemudian membuka pakaian korban.

Usai melakukan perbuatnya pelaku kemudian meningalkan korban yang menangis kesakitan, dan pulang ke rumahnya. Sementara dari kemaluan korban mengeluarkan banyak darah segar. Tak lama nenek korban pulang dari warung, dan mendapati korban tengah menangis dengan kondisi kemaluannya berdarah. Nenek korban terkejut saat ditanya, korban sambil menangis kemudian menunjukan rumah pelaku yang tak jauh dari rumah korban. 

Tak terima cucunya dicabuli nenek korban kemudian melaporkan kejadian terebut Kepolres Sarolangun. Petugas yang mendapati laporan kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku. Dihadapan penyidik pelaku mengakui, bahwa aksinya dilakukan saat korban tengah tertidur diayunan.

Pelaku melakukan pencabulan di kasur milik nenek korban."Saya melakukan pencabulan karena saya sering nonton film bokep di warnet bersama dengan temen-teman usia sekolah. Kepala saya pusing, waktu saya pulang dan melihat korban tengah tidur diayunan saya langsung datang dan mengangkat korban ke kasur neneknya cuma empat menit saja," ungkap AN, Senin (22/4/2013).Diakui AN, korban saat dicabuli menangis.Namun karena sudah nafsu korban tetap beraksi.

Terpisah Kapolres Sarolangun, AKBP Satria Adhi Permana melalui Kasat Reskrim Polres Sarolangun, AKP Yudha Lesmana membenarkan, kasus pencabulan yang dilakukan pelaku. Sementara pelaku sudah ditahan dan pelaku dijerat dengan undang undang perlindungan anak.

 "Benar telah terjadi kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Korban masih berumur 2,8 tahun dan pelaku sudah di tahan dengan ancaman hukuman di atas 12 tahun penjara," jelasnya.

Sumber: Tribunnews