Ari Sigit Mangkir!

By nova.id, Senin, 22 April 2013 | 10:51 WIB
Ari Sigit Mangkir (nova.id)

Ari Sigit Mangkir (nova.id)

""

Berkas kasus penggelapan dana proyek proyek PT Dinamika Daya Andalan dan PT Krakatau Wajatama sebesar Rp 2,5 M yang mendudukan Ari Sigit sebagai salah satu tersangka sebenarnya istilah polisi sudah P21. Artinya, pihak polisi sudah selesai memeriksa kasus ini dan jaksa sudah menyatakan berkas kasus tersebut cukup untuk diajukan ke pengadilan. Hanya saja, sampai sekarang polisi belum juga melimpahkan ke kejaksaan.

Rupanya kendalanya ada di cucu Pak Harto. Polisi sebenarnya sudah memanggil Ari  dan tersangka lain Jumat (19/4) lalu. Oleh polisi para tersangka ini beserta berkas pemeriksaan sedianya akan dilimpahkan ke kejaksaan. Tapi rupanya Ari dkk mangkir.  "Mereka  minta waktu dua minggu lagi," Kasubdit Umum PMJ, AKBP Helmi Santika.

Alasan yang diajukan Ari dkk kepada petugas karena salah satu tersangka sakit. "Kebetulan Ari juga ada kesibukan," tambah Hemly.

Dengan alasan itu, pihaknya memutuskan menunggu Ari dkk dua minggu lagi. "Bila dalam dua minggu mereka tak datang, ya kami layangkan surat panggilan kedua. Bila tak datang lagi, kami akan jemput paksa," jawab Helmy saat saat ditanya wartawan apa langkah polisi jika Ari dkk mangkir lagi.

Seperti sempat diberitakan, kasus ini mendudukkan Ari Sigit sebagai salah satu tersangka penggelapan dana proyek PT Dinamika Daya Andalan dan PT Krakatau Wajatama sebesar Rp 2,5 M. Dalam kasus tersebut, Ari sebagai pimpinan PT DDA dianggap lalai atas kewajiban sebagai penerima proyek pengurukan tanah milik PT KW di Cilegon, Banten. 

Laili