Petualangan "Komandan" Perampok Sadis Berakhir di Pondok Gede

By nova.id, Jumat, 19 April 2013 | 12:40 WIB
Petualangan Komandan Perampok Sadis Berakhir di Pondok Gede (nova.id)

Petualangan Komandan Perampok Sadis Berakhir di Pondok Gede (nova.id)

"Komplotan Perampok. Foto: Laili "

Rabu (17/4) lalu sekitar pukul 03.00 WIB, Tim Serse dari Subditumum Ditreskrimum PMJ, membekuk sekitar 10 orang kawanan perampok sadis yang kerap beraksi di wilayah Jawa Barat, Jakarta dan sekitarnya.

Komplotan ini telah beberapa kali melakukan perampokan, salah satunya merampok brangkas tempat pencucian mobil cepat di Jl. Alternatif Cibubur RT 001/01, Jatikarya, Jatisampurna, Kota Bekasi.  "Dari hasil perampokan komplotan berhasil mengambil uang tunai senilai Rp 40 juta, komputer, dan handphone," ungkap Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Putut Eko Bayuseno.

Saat akan membekuk korban, tim sudah memperhatikan gerak-gerik keomplotan yang November 2012 lalu sempat melakukan pencurian di SLTA di Jakarta Selatan, 15 April 2013 terlibat pencurian dengan kekerasan di gudang beras di wilayah Polres Cianjur, dan terakhir mulai beroperasi di Bekasi. "Dalam operasinya ada yang bertugas memotong gembok, melumpuhkan penjaga, menguras harta, hingga sebagai driver," ungkap Kapolda lagi.

Komplotan ini dikomandani olej Ardanus (33). Pria ini jadi target tim dari Polda Metro Jaya. Ardanus, kata Putut, adalah seorang residivis yang sebenarnya baru keluar dari LP

Keberadaan Ardanus berkat informasi anak buahnya yang tertangkap sebelumnya. Saat petugas akan menangkap di Pondok Gede,  Ardanus dan rekannya Nandar sempat lari bahkanberusaha  merebut pistol petugas.

Beruntung, polisi berhasil memberi perlawanan, bahkan saat Ardanus lari, ia sempat diberi tembakan peringatan. Lantaran tak mengubris dan takut buruan lolos, petugas langsung menembaknya. Residivis ini pun roboh dan meninggal dunia.

Dari komplotan didapat beberapa barang bukti berupa dua  unit mobil minibus, 4 senjata api jenis FN, Baretta, CIS, linggis, obeng, gunting besar, DVD CCTV, dan brankas.

Kini nasib tujuh orang komplotan anak buah Ardanus sedang menanti proses hukum  "Atas perbuatannya pelaku diancam pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman 9 tahun kurungan dan pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," tandas kapolda.Laili