Pelaku Pencabulan Tantang Sumpah Pocong

By nova.id, Jumat, 19 April 2013 | 03:46 WIB
Pelaku Pencabulan Tantang Sumpah Pocong (nova.id)

Pelaku Pencabulan Tantang Sumpah Pocong (nova.id)

"Surat Teddy. Foto: Swita "

Kegelisahan hati ibu Arfa (43) sebagai orang tua Teddy yang didakwa pasal 81 UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak diakuinya sudah tak bersisa lagi. Tuntutan jaksa dalam kasus pencabulan yang dituduhkan ke anaknya tidak main-main. Ancaman  10 tahun dan denda Rp 60 juta. Arfa tak menyangka anaknya akan mendapat ancaman hukuman seberat itu.

Arfa masih ingat saat pertama kali kasus ini muncul. Sebagai orangtua ia sangat terkejut saat diberitahu anaknya dituduh melakukan pencabulan gadis kecil yang juga masih tetangganya.

Waktu keluarganya dipertemukan dengan keluarga korban, yang terjadi justru perdebatan. "Saya bela anak saya dan dia (orangtua korban, red) bela anak dia." Akhirnya keluarga korban bilang sebaiknya menunggu hasil visum.

Namun bukan visum yang didapat keluarga Arfa. Seminggu kemuadian, Teddy malah dapat surat panggilan pemeriksaaan sebagai tersanka dari polisi. "Kami tentu tambah bingung.

Sejak awal, keluarga Arfa menginginkan perdamaian. "Sejak dipertemukan oleh Pak RT, suami saya bilang, kalau toh ini bukan perbuatan Teddy, kami tetap minta maaf, karena kami enggak mau bikin masalah dan enggak mau ini jadi masalah. Kami menginginkan damai. Tapi keluarganya minta untuk tunggu hasil visum," cerita Arfa.

Arfa juga mengkhawatirkan kondisi anaknya yang kini setelah 2 minggu resmi ditahan. "Walaupun dia diam saja karena ya dia memang bukan anak yang ekspresif. Justru saat saya lihat dia, saya ang nangis. Dia yang minta saya enggak memikirkan masalah ini. Semua diserahkan ke Allah. Apalagi dia bilang tidak melakukan apa yang dituduhkan.

Teddy, kata Arfa, pernah mengungkapkan berani sumpah pocong. "Dia sudah pernah bersumpah di depan orangtuanya (orangtua korban, red). Dia mengatakan tidak berbuat apapun. Saya percaya dengan omongan anak saya."

Swita