Polisi Sita Uang Palsu Senilai Rp 50 Juta

By nova.id, Rabu, 17 April 2013 | 08:34 WIB
Polisi Sita Uang Palsu Senilai Rp 50 Juta (nova.id)

Polisi Sita Uang Palsu Senilai Rp 50 Juta (nova.id)

"Ilustrasi "

Pada hari Minggu (14/4) lalu sekitar pukul 20.00 WIB, jajaran Polda Metro Jaya membekuk pelaku  pengedar uang palsu. "Laki-laki berinisial N (37) tersebut mengedarkan pecahan seratus ribu rupiah  ditangkap di Margasatwa Barat RT 06/06, Jagakarsa, Jakarta Selatan," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto kepada tabloidnova.com, Rabu (17/4).

N sendiri tercatat sebagai warga Kp Babakan Talaga RT02/01, Desa Pabuaran, Kec. Suka Makmur, Kab. Bogor."Dari tangan tersangka disita uang palsu senilai Rp 50.000.000,- dalam pecahan 100 ribuan," ujar Rikwanto lagi.

Hingga saat ini polisi masih menyelidiki modus transaksi yang dilakukan N untuk menyebarkan uang palsu dan berapa uang palsu yang sudah beredar di masyarakat.Laili