Akhirnya, kasus penipuan dan penggelapan dana proyek PT Dinamika Daya Andalan dan PT Krakatau Wajatama sebesar Rp 2,5 Miliar rupiah yang menjadikan cucu Soeharto, Ari Sigit sebagai tersangka, resmi dinyatakan P-21 oleh Polda Metro Jaya.
"Sudah P21 dari kejaksaan minggu lalu. Jumat (19/4) yang bersangkutan akan dipanggil untuk hadir di Polda Metro Jaya dalam kaitan untuk segera dihadapkan ke Jaksa Penuntut Umum," ungkap Kabidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, saat dikonfirmasi Jumat (12/4).
Setelah Ari dinyatakan sehat oleh tim kesehatan dan menyatakan kesediaan, sang cucu mantan penguasa Indonesia era Orde Baru ini akan dilimpahkan tahap 2 kepada Kejaksaan.
Mengenai status Ari yang selama tidak ditahan, Rikwanto menjelaskan hal ini disebabkan yang bersangkutan tidak ada indikasi perlu penahanan. Sedangkan berkas yang tidak kunjung selesai karena pada unsur tuduhan awalnya kurang sempurna.
"Tapi makin ke sini-ke sini nya berkas akhirnya lengkap dan dinyatakan sempurna. Berkas segera akan diserahkan kepada kejaksaan," ungkap Rikwanto.
Nah tinggal selangkah lagi Ari Sigit disidang.
Laili