Alasan Polisi Tidak Menahan Mantan Dirut Merpati

By nova.id, Sabtu, 13 April 2013 | 00:52 WIB
Alasan Polisi Tidak Menahan Mantan Dirut Merpati (nova.id)

Alasan Polisi Tidak Menahan Mantan Dirut Merpati (nova.id)

"Foto: Tribunnews "

Perseteruan antara Dirut Merpati dengan mantan Dirut Merpati masih dalam penanganan Polda Metro Jaya. Saat ini polisi masih mempelajari laporan dan sudah memanggil mantan Dirut Merpati, Sardjono Jhony. 

"Hasil pemeriksaan terakhir mantan Dirut Merpati dilaporkan pencemaran nama baik dan jadi tersangka, hasilnya, pemeriksaan sudah dilakukan. Penyidik DitReskrimsus telah mengajukan beberapa pertanyaan pada tersangka," ungkap Kabidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, kepadatabloidnova.com, Jumat (12/4).

Dalam kasus ini polisi akan memeriksa tiga saksi yang diminta tersangka. Mereka adalah karyawan Merpati Airline.  "Tiga orang ini adalah saksi yang meringankan," ungkap Rikwanto lagi.

Polisi, lanjut Rikwanto juga mengakomodir permintaan tersangka untuk memeriksa para saksi. "Senin dan Selasa nanti saksi tersebut juga akan diperiksa,"ungkap Rikwanto. 

Sampai saat ini Sardjonotidak ditahan. Polisi, lanjut Rikwanto punya pertimbangan sendiri kenapa tidak menahannya.  "Ini kasus pencemaran nama baik dan ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara."

Laili