Nova.id - Pembacaan vonis kepada terdakwa Ustaz Mika Maulana selaku Dewan Pembina Yayasan Darul Ilmi Al Fikri Istana Yatim yang melakukan kekerasan seksual kepada 3 siswinya yang sedianya dijadwalkan pada Senin (10/4) di Pengadilan Negeri Tangerang ditunda hingga Senin depan (15/4).
Menurut kuasa hukum ketiga korban, Lelya Marhaeny SH, ketika dikonfirmasi kepada Hakim Ketua, Indri SH, alasan sidang ditunda karena putusan yang belum siap untuk dibacakan.
Atas perbuatannya Ustaz Mika Maulana dikenai pasal 81 No. 23 Tahun 2002 tentang Undang Undang Perlindungan Anak yaitu dengan hukuman kurungan maksimal selama 15 tahun penjara.
Namun dalam tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ustaz ini hanya dikenai tuntutan selama 5 tahun dan denda Rp60 juta.
Di jumpai oleh NOVA, JPU Hendro yang bertugas mengungkapkan tidak bisa memberikan komentar apapun atas tuntutan tersebut.
Menurut Hendro, karena dia bertugas menggantikan JPU sebelumnya yaitu JPU Putri yang bertugas dan dimutasi ke Kejagung, sehingga alasan lebih tepat kenapa tuntutan 5 tahun itu keluar diminta menanyakan langsung kepada bagian Kepala Seksi Intel.
"Saya hanya jaksa pengganti. Jadi mungkin kalau ingin mendengar lebih banyak bisa ke Kasi Intel saja ya,"ucapnya.
Hingga kini kasus pencabulan ini menjadi sorotan banyak pihak dan terus dikawal oleh Komnas Perlindungan Anak serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia.
Komnas Perempuan pun juga ikut andil untuk membantu mengurangi trauma yang dialami oleh ketiga korban S, AL dan AK. (*)
/Swita