Himpunan Advokat Laporkan Eyang Subur

By nova.id, Jumat, 12 April 2013 | 10:41 WIB
Himpunan Advokat Laporkan Eyang Subur (nova.id)

Himpunan Advokat Laporkan Eyang Subur (nova.id)

"Foto: Laili "

Seorang pria bernama Herwanto N, SH (36) mengaku dari Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) melaporkan Eyang Subur kepada Polda Metro Jaya, Kamis (11/4) pukul 19.43 WIB.

Pria yang sehari-hari tinggal di Gg Moh. Ali IV/33, RT 010/04, Tanah Tinggi, Johar Baru, Jakarta Pusat ini, semalam (11/4) telah melaporkan sang eyang dengan  tuduhan penistaan atau penodaan agama.

Menariknya, dalam laporan tersebut juga menyebut jika saksi yang diajukan adalah Adi bing slamet dan Arya Wiguna. Menurut keterangan yang diberikan kepada penyidik, pelapor melihat penyataan dari saksi Adi Bing Slamet yang menyatakan ajaran Eyang Subur sesat.

Dalam tayangan televisi, Eyang Subur disebut-sebut mengajarkan ajaran yang tidak sesuai dengan syariat Islam. Beberapa contoh, antara lain, sang eyang memiliki istri lebih dari 4 dan salat hanya 1 kali dalam sehari. "Atas perbuatan tersebut, terlapor diduga telah melakukan penodaan dan penistaan terhadap agama dan dilaporkan," tandas Rikwanto.

Pelapor merasa dirugikan kemudian melapor ke SPKT Polda Metro Jaya dan membuat laporan guna penyidikan lebih lanjut. "Sementara pelapor sudah memberikan keterangan. Dan, saat ini polisi sedang menyelidiki lebih lanjut," pungkas Rikwanto.Laili