Derita Ayah Kehilangan putri & Istri "Kini Saya Sebatang Kara..." (2)

By nova.id, Kamis, 11 April 2013 | 09:50 WIB
Derita Ayah Kehilangan putri Istri Kini Saya Sebatang Kara 2 (nova.id)

Derita Ayah Kehilangan putri Istri Kini Saya Sebatang Kara 2 (nova.id)

"HL dan Amd mengakui perbuatannya telah memperkosa kemudian membunuh Diana. (Foto: Debbi / NOVA) "

"Sudah Berniat Mencabuli"

Di Polresta Banda Aceh, kedua tersangka HL (17) dan Amd (30) telah mengakui perbuatannya. Saat dikonfirmasi petugas, HL mengaku, Amd lah yang mengajaknya untuk melakukan perbuatan keji itu terhadap Diana.

"Saya diajak Amd saat kami ingin mengantar Diana pulang, lalu timbul niat untuk memperkosanya. Kami membawanya ke semak-semak. Setelah melakukan itu, karena takut diketahui orang, kami membunuh Diana," ujar pemuda yang bekerja di warung kopi ini.

Pria berpostur kecil ini mengaku, ia tega berbuat begitu lantaran sering menonton film porno di warnet sehingga ada keinginan untuk mencobanya. "Saya mulai kenal warnet sejak umur 5 tahun. Saya jadi ketagihan." Sehari setelah kejadian itu, HL juga mengaku sempat mimpi bertemu Diana. "Dalam mimpi itu Diana bertanya kenapa saya tega membunuhnya," ujar HL mulai menangis.

Senada dengan HL, Amd mengaku khilaf telah melakukan perbuatan keji terhadap Diana. "Waktu kejadian yang di Lhokseumawe tahun 2004, saya diajak teman-teman melakukan perbuatan cabul. Bukan saya sendiri," ujarnya membela diri. Melihat adanya peluang saat berjalan-jalan sore bersama HL dan Diana, Amd pun kembali melakukan kejahatan itu lagi.

Menurut Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Erlin Tangjaya SH, SIK, tersangka Amd (30), sebelumnya memang sudah berniat ingin mencabuli korban. "Dia lalu mengajak HL. Lantaran dulu dia sudah pernah melakukan perbuatan keji itu terhadap bocah 5 tahun, jadi motifnya dia ingin mencoba lagi," papar Erlin seraya mengatakan, kedua tersangka dijerat pasal 340 dan 389 KUHPidana dan UU Perlindungan Anak pasal 81, 82 No. 23 Tahun 2002 dengan ancaman hukuman 12 tahun. Sementara Amd, karena pernah diberi pembebasan bersyarat, maka hukumannya ditambah dengan pasal residivis, dengan hukuman tambahan sebanyak sepertiga dari 12 tahun.

Sementara itu, ibunda HL, Salmah (55), yang sudah tiga bulan tinggal di rumah Agus dan Wardi, angkat bicara. "Saya diminta datang ke Aceh karena Agus sedang sakit. HL dan Agus itu bersaudara. Satu ibu, lain ayah. Tapi saya mau bilang apa? Ini sudah takdir untuk Agus dan Diana. HL, sebagai anak, memang ada kurangnya," ucap Salmah dengan nada datar.

 Debbi Safinaz