Gadis Cilik Diperkosa Teman Facebooknya

By nova.id, Minggu, 7 April 2013 | 11:26 WIB
Gadis Cilik Diperkosa Teman Facebooknya (nova.id)

Gadis Cilik Diperkosa Teman Facebooknya (nova.id)

"Ilustrasi "

Kenalan di dunia maya kembali menjadi petaka. Ini yang dirasakan remaja tanggung ESR (13). Perkenalannya dengan Ilham dan kawannya di Facebook justru mengantar kegadisannya. ESR yang dalam kondisi tak sadarkan diri lntaran dicekokin minuman keras dipaksa melayani Ilham cs  di sebauh tempat di Gang Waru, Condet, Kramat Jati, Jakarta Timur. Kejadian ini telah dilaporkan ke Polres Jakarta Timur dengan Laporan No 384/k/III/2013/RJT, tanggal 6 maret 2013.

Setelah beberapa waktu lalu ESR mengenal Ilham lewat media sosial, dirinya sempat mengobrol dengan Ilham beberapa kali lewat layanan chating media sosial tersebut. Suatu saat, ESR diajak ketemuan dengan iming-iming akan diberi Blackberry. Sayangnya, ketika bertemu muka pada 1 Maret 2013, Ilham  di sebuah kontrakan di Jakarta Timur, ESR diperlakukan tidak senonoh.

Pemuda yang masih tercatat sebagai mahasiswa Tunas Bangsa ini, sempat menggerayangi korban namun tidak langsung  terjadi persetubuhan. ESR kemudian dibawa ke tempat nongkrong, bersama 9 rekan Ilham dan dicekoki minuman keras dan rokok hingga tak sadarkan diri.

Setelah itu ESR diajak kembali ke kontrakan dan hilang kesadaran. Esok paginya, alat kelamin ESR ngilu, dan  salah satu teman Ilham yang ada di situ mengatakan jika dirinya semalam baru saja disetubuhi beramai-ramai. Hal ini kemudian dilaporkan S, ibunda ESR kepada polisi.

"Atas laporan tersebut petugas telah menangkap 5 orang yakni I, GO, M, RS, dan MF. Sedangkan masih ada tersangka lain yang sedang dalam penyelidikan yakni R dan I," ungkap Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto, kepadatabloidnova.com, Minggu (7/4).

Petugas satuan PPA Polres Jakarta Timur telah memeriksa pelapor, korban, saksi dan memverifikasikan laporan kepada tersangka yang sudah tertangkap. Hasil pemeriksaan sementara, kelima tersangka mengakui sebagai pelaku pemerkosaan terhadap ESR.

"Kepada tersangka akan dikenakan sanksi pasal. 81 UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak, tentang menyetubuhi anak di bawah umur. Ancaman hukuman yang dapat dikenakan yakni  3 hingga 15tahun penjara," tandas Rikwanto.Laili