Perampok Emas Senilai Rp 6,7 M Ditangkap Ketika Hendak Mudik

By nova.id, Jumat, 5 April 2013 | 00:39 WIB
Perampok Emas Senilai Rp 6 7 M Ditangkap Ketika Hendak Mudik (nova.id)

Perampok Emas Senilai Rp 6 7 M Ditangkap Ketika Hendak Mudik (nova.id)

"Pelaku Perampokan. Foto Laili "

Perampokan emas di Yogyakarta dengan total kerugian senilai 6,7 M berhasil diungkap Polda Metro Jaya dan Polda DIY dalam tempo 24 jam. "Sesaat setelah mendengaar ada perampokan di Pegadaian Yogyakarta yang menggunakan senjata api dan ada kaitannya dengan perampokan di Jakarta Selatan, maka pihak  Polda Metro Jaya langsung merespon, ikut membantu upaya penangkapan," ungkap Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Putut Eko Bayuseno, di Mainhall Polda Metro Jaya, Kamis (4/4).

Perampokan di Pegadaian Yogyakarta terjadi  Selasa (2/4) sekitar pukul 10.00 WIB, namun pada hari Rabu (3/4) dini hari  polisi sudah berhasil membekuk komplotan ini  di loket pembelian tiket Pelabuhan Merak, Cilegon, Banten. Komplotan ini diduga akan pulang ke Lampung setelah melakukan aksinya di kantor unit Pegadaian Syariah, Jl. Letjend. Suprapto No. 43 Yogyakarta.

Komplotan perampok ini terdiri dari delapan anggota masing-masing MH (25), J (40), CHD (29), R (22), DRM (28), AS (27), dan DV (35), IS dan MR. Mereka sudah sangat terlatih dan terorgnisir. "Saat dilakukan pengembangan dan beberapa tersangka diminta menunjukkan keberadaan pelaku lain, 2 orang berusaha melarikan diri hingga dilakukan penembakan. Saat pelaku dibawa ke rumah sakit, dia meninggal dunia di perjalanan," ujar Putut.

Dari hasil penyelidikan, diamankan tersangka, berikut barang bukti yang berhasil didapatkan berupa 2 buah mobil,  Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia, yang digunakan untuk ke Lampung. Selembar tagihan hotel Heryon tanggal 2 April 2013,  tagihan hotel Mitra tanggal 31 Maret 2013, dan emas hasil rampokan yang bernilai Rp  6 miliar  serta uang tunai 30, 9 juta rupiah. "Saat diperiksa ulang, plat mobil yang digunakan juga palsu," tandas Putut lagi.

Atas aksi komplotan perampok emas ini, akan dikenakan ancaman pasal 365 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. Laili