Aksi Kilat Komplotan Pencuri Motor

By nova.id, Selasa, 2 April 2013 | 00:07 WIB
Aksi Kilat Komplotan Pencuri Motor (nova.id)

Aksi Kilat Komplotan Pencuri Motor (nova.id)

"Ini dia komplotan pencuri motor. Foto : Laili "

Hati-hati meninggalkan sepeda motor di luar, meski hanya sebentar. Senin (1/4) kemarin, Polresta Tangerang menangkap 4 orang pencuri dan penadah sepeda motor yang beraksi di Kronjo dan Serang. Mereka ini komplotan yang lihai menggasak motor. Hanya perlu waktu tak lebih dua menit untuk membawa kabur barang curiannya. Kedua pelaku itu  Riki (21) dan Supriadi (20).

Mereka sebenarnya sehari-hari buruh pabrik dan nelayan di Serang. Tapi karena tergiur dapat uang cepat. Dua pria ini  ketagihan menekuni profesi sampingannya sebagai "pemetik" motor orang. Apalagi hasil curiannya itu sudah ada penampunya yakni Romli (34) dan Jabar (26)  yang sehari-hari adalah petani dan pemilik bengkel di kota yang sama.

Dalam melakukan aksinya, Riki dan Supriadi kerap mengincar motor yang ditinggal di pinggir jalan dan tidak menggunakan kunci ganda. "Pelaku hanya menggunakan kunci letter T yang diperoleh dari seseorang yang tinggal di Serang 3 bulan lalu," ungkap Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Shinto Silitonga, Senin (1/4) kepada tabloidnova.com.

Kepada penyidik, pemetik mengaku telah melakukan aksinya sebanyak 6 kali, 3 kali di Kronjo dan 3 kali lagi di Serang. Dari aksinya, mereka  telah berhasil membawa kabur  3 unit Yamaha Mio, 2 unit Honda Beat,  dan 1 unit Yamaha Vixion."Sepeda motor yang didapat rata-rata dijual sekitar Rp 2 juta rupiah. Mereka mengaku, hasil penjualan sepeda motor curian digunakan untuk membayar kontrakan, makan dan membeli pakaian,," ujar Shinto lagi.

Polisi berhasil membekuk komplotan ini berdasarkan laporan masyarakat yang kehilangan motor. Jajaran  Polresta Tangerang mengembangkan penyelidikan hingga ke wilayah kabupaten Tangerang. Riki dan Supriadi pun akhirnya ditangkap saat sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion hasil curian mereka. Selanjutnya, berdasarkan hasil pengembangan didapat informasi tentang penadah yakni Romli dan Jabar yang akhirnya ditangkap di rumah masing-masing.

"Para tersangka curanmor ini akan dikenakan persangkaan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.Sedangkan tersangka penadahan dikenakan persangkaan Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana 6 tahun penjara," tandas Shinto.Atas kejadian ini Polresta Tangerang menghimbau para pemilik motor untuk memastikan keamanan sepeda motor ketika sedang bertamu atau berkunjung. "Rata-rata pelaku pencurian sepeda motor hanya membutuhkan sekitar 2 menit untuk mengambil sepeda motor tersebut," pesan Shinto.

Laili