Kuras Puluhan Juta dengan Modal Kunci Lemari

By nova.id, Rabu, 27 Maret 2013 | 11:06 WIB
Kuras Puluhan Juta dengan Modal Kunci Lemari (nova.id)

Kuras Puluhan Juta dengan Modal Kunci Lemari (nova.id)

"Komplotan pembobol ATM. Foto : Laili/NOVA "

Rupanya kasus bobolnya ATM milik Abdul Fatah usai tertelan itu ulah komplotan pencuri yang kerjanya cukup rapi dan sangat sederhana. Komplotan itu terdiri dari DS (23), RP (23), BA (23), DK (23), IM dan AK. Mereka kini sudah diamankan di Polsek Metro Pasar Minggu yakni. "Dari hasil pemeriksaan, diketahui jika AK adalah otak dari pencurian ini," ungkap Kapolsek Pasar Minggu, Kompol Adri Desas Furyanto.

Saat ini 4 pelaku telah ditangkap dan 2 lainnya (IM dan AK) masih buron. Dari hasil pemeriksaan terhadap 4 tersangka, diketahui jika AK yang sangat berperan dan memiliki desain rencana pencurian tersebut. "Mereka bekerja secara acak, kalau mesin ATM tidak ada kartunya yang tersangkut lalu ditutup lagi," ungkap Adri.

Yang menarik, sang otak pencurian, AK, membuka mesin ATM hanya dengan menggunakan kunci lemari. Kapolsek Pasar Minggu lalu menunjukkan beberapa anak kunci lemari yang digunakan AK dalam operasinya. Kunci lemari kayu knock down itu sudah sedikit bengkok di bagian ujungnya karena bekas digunakan. 

"Tapi mereka tidak membongkar dan mengambil uang di mesin ATM itu karena lebih sulit. Jadi sekadar mengambil kartu ATMnya. Kalau tidak ada, ya ditutup kembali," tandas Adri. Sayang, saat ini AK masih dalam pengejaran petugas. Saat dilakukan penjemputan di rumah orangtuanya, ternyata Ia sudah melarikan diri.

Komplotan AK yang telah tertangkap mengaku jika mereka baru beroperasi selama 2 hari. Namun dari tangan mereka didapat 7 buah kartu ATM. "Kalau satu ATM saja sekitar 5 juta rupiah ya kira-kira mereka sudah menguras puluhan juta rupiah dalam 2 hari ini," tandas Adri.

Lebih lanjut, Adri menjelaskan jika komplotan ini memang telah mengenal satu sama lain. Mereka memutuskan bekerja sama setelah mendengar rencana pencurian dari AK.  "Otak pencurian yakni AK adalah pegawai swasta, rata-rata mereka pegawai swasta hanya DK yang tidak bekerja.

Namun salah satu dari kawanan ini, ada yang merupakan karyawan minimarket. Dan menurut keterangan, uang yang didapat hanya untuk senang-senang saja," ungkap Adri.

Atas perbuatan mereka, para pelaku pencurian ini dikenakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan dapat dikenakan sangsi penjara maksimal penjara 7 tahun.

Laili