Ayah Korban Tidak Mengajukan Penangguhan

By nova.id, Rabu, 20 Maret 2013 | 09:12 WIB
Ayah Korban Tidak Mengajukan Penangguhan (nova.id)

Ayah Korban Tidak Mengajukan Penangguhan (nova.id)

"Kombes. Pol. Bambang Priyo. Foto: Laili/NOVA "

Posisi Agus Wasito (36), suami DS (19) yang juga ayah Devina, korban penganiaayaan ibu tirinya, DS serba salah. Bahkan hingga Rabu (19/3) lalu, Agus tidak pernah mengajukan penagguhan penahan terhadap istrinya. Agus menyerahkan sepenuhnya masalah ini ke Sat Reskrim Polresta Tangerang.

Sedangkan dari Heriyati, ibunda DS, polisi juga tidak mendapatkan keterangan yang berarti.  "Ibu pelaku, Hermiyati, tidak bisa memberikan keterangan yang banyak. Dia bekerja dari pagi hingga siang. Sedangkan DS berangkat siang pulang malam. Sehari-hari mereka jarang bertemu,"  ujar Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Shinto Silitonga didampingi Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Bambang Priyo Andogo.

Saat disinggung soal kemungkinan  munculnya ibu kandung Vina juga tak akan berpengaruh terhadap penyidikan polisi. "Saat ini kami lebih melihat kepada peristiwa yang dilakukan DS. Esensi penyidikan lebih pada kronologis dan motif atas peristiwa yang terjadi," tandasnya.

Sebagaimana sempat diberitakan, Davina sempat dianiaya oleh ibu tirinya DS Sabtu (16/3) lalu hingga akhirnya meninggal dunia setelah menjalani perawatan. Korban  sudah diasuh pelaku semenjak awal dan dirawat penuh semenjak pelaku menikah dengan ayah korban. Orangtua Vina bercerai sejak  Iedul Fitri tahun lalu.

Laili