Ditambahkan lagi oleh Soimah Jaksa Penuntut Umum tidak sependapat dengan pledoi yang disampaikan tim penasehat Rasyid pada sidang lalu. "Fakta persidangan sudah diuraikan secara cermat dengan pertimbangan yuridis dan sosiologis. Untuk analis yuridis yang disampaikan oleh tim penasehat hukum tidak sependapat, kami konsekuen dalam tuntutan,"jelasnya.
Soimah juga meminta agar Ketua Majelis Hakim yang dipimpin oleh J. Soeharjono dapat memberikan hukuman yang seadil-adilnya.Mendengar jawaban dari JPU, tim penasehat hukum pun langsung membacakan duplik secara langsung yakni bersikeras untuk tetap pada pledoi yang telah disampaikan pada sidang 14 Maret lalu. Anantha Budiartika,SH yang mewakili tim penasehat hukum Rasyid masih optimis dan yakin kliennya dapat bebas dari tuntutan dan dakwaan yang memberatkan.
Tuntutan Rasyid memang lebih ringan,ia hanya dikenai pasal 310 ayat 4 dan ayat 2 Undang Undang Nomor 2 Tahun 2009 dengan ancaman 8 bulan penjara dan masa percobaan 12 bulan.
Swita