"Pelaku menganiaya anaknya karena saat dibangunkan, sang anak tidak mau bangun dari tempat tidurnya ketika pukul 08.00 WIB. Pelaku kemudian mendorong korban ke kamar mandi hingga terjatuh," ungkap Kapolsek Curug, Kompol Gatot Hendro saat dihubungi tabloidnova, Sabtu (16/3) malam.
Melihat luka yang diderita korban cukup parah, pelaku kemudian memanggil tetangga. Bersama para tetangga, bocah tersebut dilarika ke rumah sakit. Korban sempat kritis ketika dirawat di Siloams Hospital Tangerang namun tak lama kemudian Vina korban meninggal dunia.
Saat ini DS telah diamankan di Unit PPA Polresta Tangerang untuk penyelidikan lebih lanjut. Sedangkan jasad Vina dibawa ke RS Tangerang untuk otopsi. "Sang ibu harus mempertanggung jawabkan perbuatannya," ujar Gatot lagi.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakakan ancaman pasal 80 UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juga pasal 44 ayat 3 UU No. 23 tahun tentang KDRT dengan ancaman hukuman diatas 15 tahun penjara.
Laili