Memang Rasyid mengakui dalam persidangan bahwa setelah peristiwa kecelakaan maut yang merenggut dua nyawa ia dalam keadaan trauma dan menjalani terapi dengan psikiater. Namun sepertinya ia sudah siap dan bangkit kembali menjalani kehidupannya.
Seperti halnya yang dilakukan tim penasehat hukum, Rasyid sekarang terlihat lebih optimis dapat segera menyelesaikan kasusnya dan bebas dari tuntutan. Tak hanya Rasyid yang tampaknya lebih optimis,sang bunda Okke Rajasa pun kini terlihat lebih ramah dan banyak senyum kepada awak media walaupun tidak memberikan pernyataan.
Putra bungsu Menko Perekonomian ini memang hanya di tuntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan pasal 301 ayat 4 tentang Undang-Undang Lalu Lintas yang dikenai hukuman 8 bulan penjara dan denda sebesar Rp 12 juta serta hukuman masa percobaan selama 12 bulan.
Swita