Dalam forum Fahmi pun bercerita sudah membawanya ke beberapa rumah sakit (RS), antara lain RS Hasan Sadikin, Bandung, RS Dustira, Cimahi, Jawa Barat, dan terakhir ke RS Tobat, Balaraja namun karena tak memiliki dana lagi akhirnya ia membawa ayahnya pulang ke rumahnya di Kampung Cariu, Telaga Sari, Kecamatan Balaraja, Kota Tangerang, Banten. Fahmi yang menjadi anak tunggal kini menjadi tulang punggung keluarga. Anak pasangan Diki Ahmadi dan Eni Rohaini ini lulusan STM dan hanya bekerja di pabrik dengan gaji berkisar Rp 1,7 juta perbulannya.
Dengan putus asa Fahmi mengungkapkan kebingungannya harus mengadu kemana hingga ia pun rela melepas ginjalnya demi kesembuhan ayahnya. "Ane cuman ga mau ortu ane meninggal gara2 kekurangaan biaya,"tulisnya dalam forum kaskus.
Tak lupa dalam forum Kaskus Fahmi juga meminta maaf karena nekat menawarkan ginjalnya dan tahu konsekuensinya melanggar hukum. Bahkan ia menambahkan rela masuk penjara asal ayahnya dapat pulih dari sakit.
Seperti diketahui perbuatan nekat Fahmi dapat dikenai ancaman pidana. Dalam UU. No. 36 Tahun 2009 pasal 64 ayat 3 menyatakan bahwa organ atau jaringan tubuh dilarang diperjual belikan dengan dalih apapun. Ancaman penjara pun bisa diterima Fahmi yaitu penjara kurungan selama 10 tahun serta denda Rp 1 miliar. Swita