Buntut dari temuan mayat bayi di kamar mandi SMK Ruhul Bayan Cisauk Selasa (5/3) sekitar pukul 09.30 WIB, akhirnya pada Sabtu (9/3), Polresta Tangerang menetapkan DRW alias Deni (19) sebagai tersangka. Deni adalah pacar SI. Setelah diketahui SI hamil, Deni berupaya segala cara agar untuk menggugurkan kandungan pacarnya. "Benar, DRW alias Deni sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Sabtu, 9 Maret 2013 dan saat ini masih dimintai keterangan oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Tangerang," ungkap Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Shinto Silitonga.
Setelah SI (17) sang ibu janin 6 bulan yang digugurkan, dilaporkan ke Polsek Cisauk, penyidik langsung menuangkan peristiwa itu dalam Laporan Polisi Model A dengan ancaman Pasal 341 KUHP. Dalam waktu singkat, penyidik juga telah melakukan olah TKP dan memeriksa 5 orang saksi, serta meminta pihak RSUD Tangerang melakukan otopsi.Laili