Istimewakah Hukuman Untuk Rasyid?

By nova.id, Kamis, 7 Maret 2013 | 07:13 WIB
Istimewakah Hukuman Untuk Rasyid (nova.id)

Istimewakah Hukuman Untuk Rasyid (nova.id)

"Foto: Swita/NOVA "

M. Rasyid Amrullah Rajasa yang merupakan putra bungsu Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa masih menantikan nasibnya atas kecelakaan yang dialaminya karena merenggut nyawa dua orang di Tol Jagorawi,awal tahun baru lalu. Berkemeja biru muda, Rasyid pun dengan penuh percaya diri duduk di kursi pesakitan dan mendengarkan tuntutana jaksa dengan seksama.

Awalnya dalam sidang pembacaan dakwaan oleh JPU atas peristiwa kecelakan ini, Rasyid didakwa Jaksa Penuntut Umum dengan pasal 310 ayat (4) subsider (3). Rasyid dinilai lalai dalam berkendara sehingga menyebabkan jatuhnya korban. Ancaman hukumannya  6 tahun penjara dan denda 12 juta rupiah. Namun dalam tuntutan jaksa hanya menuntut 8 bulan penjara dengan masa percobaan 12 bulan dan  denda Rp 12 juta. Pihak JPU yang langsung disergap awak media menjelaskan bahwa kasus Rasyid tentutnya banyak perbedaan terhadap kasus lalu lintas yang lainnya.  "Perbedaan yang saya maksud misalnya terhadap kasus Afriyani, keadaan terdakwa kan saat itu jelas  dalam keadaan mabuk kemudian keluarga korban juga tidak sepenuhnya menerima keadaan dan kerugian yang ditimbulkan oleh Afriyani," jelasn Teuku Rahman, jaksa yang menuntut Rasyid.

Menurut salah satu JPU tersebut setiap kasus memang tidak bisa digeneralisasi. "Kami tetap konsisten kok sejak awal terhadap terdakwa. Pasal dakwaan tetap sama, tapi dalam pemeriksaan di persidangan ada yang terbukti dan ada yang tidak," jelasnya lagi.  Swita