Ditemui usai sidang, Teuku Rahman, salah satu JPU mengungkapkan alasan tuntutan lebih ringan. " Dari fakta-fakta persidangan dan adanya kondisi sosiologis,psikologis dan yuridis yang ditelaah, seperti misalnya adanya perdamaian antara pihak terdakwa dan keluarga korban kemudian pihak korban menganggap sebagai musibah yang diterima beda halnya dengan perkara-perkara lalu lintas lainnya," jelas Teuku Rahman kepada tabloidnova.com.
Selain itu, lanjut Teuku, salah satu alasan terkuatnya hukuman ringan ini karena secara teoritis sudah dijelaskan oleh ahli pidana. "Dalam perkara ini pidana yang akan dibuktikan adalah bukti kelalaian,lupa tidak disadari,dimana pidana yang akan dilaksanakan adalah pidana yang ringan hukumannya."
Ditambahkan lagi oleh Teuku Rahman untuk pembuktian,JPU memang masih menggunakan pasal yang sama yaitu pasal 310 ayat 4 dan 2 namun tuntutan kini dilihat dari kondisi sosiologis,psikologis dan yuridis.
Satu hal menurut Teuku Rahman yang tetap harus diperhatikan bahwa selama 12 bulan masa percobaan Rasyid tidak boleh melakukan pelanggaran yang sama karena akan berujung pidana yang lebih berat. Swita