"Menyatakan terdakwa M.Rasyid Amrullah Rajasa bersalah tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor dan karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas membuat korban luka berat dan membuat orang meninggal dunia,melanggar pasal 310 ayat (4). Menjatuhkan pidana penjara selama 8 bulan dengan masa percobaan selama 12 bulan dan denda sebesar Rp 12 juta rdan subisider selama 6 bulan," papar Teuku Rahman selaku JPU.
Saat dibacakan hasil tuntutan JPU ruang sidang pun sempat ramai karena sebelumnya Rasyid didakwa dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun lamanya. Ditambahkan pula oleh JPU ini bahwa Rasyid pun memiliki kewajiban untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2 ribu.
Setelah pembacaan tuntutan selesai, J Soeharjono selaku Ketua Majelis Hakim memutuskan akan melanjutkan sidang dengan agenda pembacaan pledoi Kamis depan (14/3). Swita