Tiga Korban Pelecehan Ustaz Masih Trauma

By nova.id, Senin, 4 Maret 2013 | 23:12 WIB
Tiga Korban Pelecehan Ustaz Masih Trauma (nova.id)

Tiga Korban Pelecehan Ustaz Masih Trauma (nova.id)

"Korban pelecehan dapat banyak dukungan. Foto: Krisna/NOVA "

Sidang perdana kasus pencabulan Ustaz Mika Maulana (30), Ketua Dewan Pembina sekaligus ustaz yayasan anak yatim di Pondok Cabe, Tangerang  digelar cukup lama yakni selama 2 jam di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (4/3). Ketiga korban  pelecehan S,AL, dan AK terlihat jelas masih mengalami trauma yang mendalam. Ketika sidang hendak dimulai salah satu korban bahkan gemetaran karena takut berjumpa dengan pelaku.

Tim kuasa hukum korban yang diwakili oleh Lelya Marhaeny menjelaskan keadaan psikologis ketiga putri ini memang belum sepenuhnya pulih. "Akibat dari pelecehan yang dilakukan pelaku sejak Januari hingga Septembertahun lalu memang membuat trauma yang berkepanjangan dan membutuhkan proses pemulihan yang tentunya tak sebentar,"sahut pengacara yang akrab dipanggil Lia.

Sang ustad yang semula dijerat pasal 290 KUHP tentang Pencabulan dengan maksimal hukuman 7 tahun penjara saat ini juga dikenai pasal 82 Tahun 2002 Undang-Undang No.23 tentang Perlindungan Anak yang ancamannya 15 tahun penjara.

Pihak keluarga korban  yang hadir dalam persidangan ini meminta agar keadilan bisa ditegakkan dan pelaku mendapatkan hukuman yang seberat-beratnya. "Keluarga korban hanya meminta pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal karena sudah merenggut masa depan putri mereka,"ucap Lia ketika dihubungi Tabloidnova.com usai sidang.

Swita