Tahun Darurat Kejahatan Seksual pada Anak!

By nova.id, Senin, 4 Maret 2013 | 08:23 WIB
Tahun Darurat Kejahatan Seksual pada Anak (nova.id)

Tahun Darurat Kejahatan Seksual pada Anak (nova.id)

"Arist Merdeka Sirait. Foto: Daniel/NOVA "

Data Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menyatakan bahwa pada Januari hingga Februari 2013 terjadi 2 - 3 kejahatan seksual per hari di Jabodetabek. secara total jumlah laporan kekerasan terhadap anak di Jabodetabek mencapai 120 kasus. 83 kasus diantaranya adalah kejahatan seksual.

Arist Merdeka Sirait, Ketua Komnas PA, mengatakan bahwa sejak tahun 2011, data kekerasan terhadap anak dan kejahatan seksual terhadap anak mengalami peningkatan. 2010 terdapat 2.426 kasus kekerasan terhadap anak, 42 persen diantaranya kejahatan seksual. Pada tahun 2011 Komnas PA mencatat 2.509 kasus, 58 persen kasus kejahatan seksual. Tahun 2012 Komnas PA menerima 2.637 laporan kekerasan terhadap anak. 62 persen kejahatan seksual terhadap anak.

Apa yang dilakukan pelaku kejahatan seksual menurut Arist bukan sesuatu yang daat dibilang khilaf. "Itu adalah perlakuan yang di luar akal sehat manusia yang beradab. Mereka berdua sadar betul bahwa mereka melakukan itu terhadap seorang balita. Kejahatan seksual itu sudah tembus batas, sudah tidak rasional dalam berpikir. Pelakunya bisa seorang polisi, guru sekolah, guru spiritual, ayah kandung, ayah tiri sampai ke penjaga sekolah dan pedagang keliling. Tidak berlebihan jika kemudian dari data yang ada bisa dikatakan bahwa negara ini ada dalam keadaan darurat kejahatan seksual. Anak sudah tidak lagi dianggap manusia, dianggap sebagai obyek seks dan perdagangan manusia."

Kemiskinan dan vonis hukuman pelaku kejahatan seksual yang kurang tinggi membuat kasus ini masih saja terus terjadi. Kembali ke soal data kekerasan terhadap anak yang dilaporkan sepanjang Januari hingga Februari 2013. Dari seluruh wilayah Jabodetabek, Jakarta Timur menjadi lokasi dengan tingkat kejahatan seksual tertinggi. "Salah satu penyebabnya adalah wilayah Jakarta Timur adalah wilayah dengan jumlah penduduk terbanyak," ucapnya.

Untuk itu Komnas PA sedang berjuang untuk melakukan beberapa hal untuk mengurangi tingkat kekerasan terhadap anak. "Pertama, mengamandemen Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (PA). Agar sanksi bagi para pelaku kejahatan seksual minimal 20 tahun penjara dan maksimal hukuman mati. Juga akan ada sanksi sosial dengan menyebar wajah pelaku kejahatan seksual pada publik. Kedua, kami akan membangun sistem perlindungan anak di tingkat RT dan RW. Masyarakat perlu terlibat agar mencegah terjadinya kejahatan terhadap anak," tutup Arist.Edwin Yusman F