Di Sidang Rasyid "Meralat" Hasil Pemeriksaan

By nova.id, Kamis, 28 Februari 2013 | 08:04 WIB
Di Sidang Rasyid Meralat Hasil Pemeriksaan (nova.id)

Di Sidang Rasyid Meralat Hasil Pemeriksaan (nova.id)

"Rasyid Menolah BAP. Foto: Swita "

Memasuki sidang ke enam M. Rasyid Amrullah Rajasa kali ini ikut diperiksa dan memberikan semua kesaksiannya di persidangan. Mahasiswa University of East London ini dengan tenang duduk di kursi pesakitan dan menjelaskan secara detail kronologis terjadinya kecelakaan.  "Sebelum kecelakaan, saya ke Cafe Parc 19 Kemang pada jam 11 malam diantar sopi," cerita Rasyid. Sang sopir pun disuruh pulang. Anak bungsu Hatta Rajasa ini lalu merakan pergantian tahun dengan pacarnya Prilla hingga pukul 01 dini hari. "Saya lalu mengantarkan Prilla ke rumahnya di Tebet dan sempat ngobrol dengan keluarganya sampai jam 05.30. kemudian saya pulang lewat Tol Tebet."

Ditambahkan lagi oleh Rasyid pada saat terjadi kecelakaan kecepatan mobilnya 80 km/jam.  Ia mengaku sempat menguap dan tiba-tiba sudah merasakan ada benturan ringan dan airbag mengembang. "Saya menguap bukan berarti mengantuk. setahu saya, menguap itu mengganti oksigen ke otak. Konsentrasi saya pandangan kedepan,mobil tersebut nyelonong dari arah kanan dan saya menghindar ambil ke kiri, " papar Rasyid.   Ketika keterangan Rasyid disidang berbeda dengan keterangan saat BAP yang menyebutkan kecepatan 100 km/jam. Hakim mencoba minta ketegasan soal kecepatan mobil yang dikendarai. "Pada saat diperiksa, saya dalam kondisi trauma jadi tidak berfikir jernih. Apalagi saya tidak pernah berurusan dengan BAP dan proses hukum," belanya.

Kemudian J Soeharjono, ketua majelis hakim pun membacakan pernyataan Rasyid dalam BAP yang menyatakan terlelap. "Terlelap yang saya maksud hanya menguap, sekali lagi saat diperiksa saya tidak bisa berfikir maksimal," jelasnya lagi.

Setelah sidang usai, Teuku Rahman yang disinggung soal keterangan Rasyid yang berbeda dalam BAP menjelaskan bahwa sebagai terdakwa memang ia tidak disumpah dan keterangan di persidangan  bisa menjadi penilaian hakim untuk memutuskan perkara.

"Sebagai terdakwa memang ia tidak disumpah dan ia mempunyai hak ingkar entah itu mengingkari ataukah tidak. Ya itu sudah hak dia. Itu kan jadi penilaian hakim nanti untuk memutuskan perkara," jelas Teuku ditemui usai sidang.  Swita