Seharusnya, agenda sidang siang ini adalah pemeriksaan para saksi, khususnya saksi ahli yang sudah disiapkan jaksa Penuntut Umum. Bahkan seperti rencana sidang sebelumnya, jika memungkinkan, hari ini Rasyid akan diperiksa setelah semua saksi ahli selesai dimintai keterangan. Sayang, meski tim majelis hakim yang diketuai oleh J Soeharjono yang juga Ketua Pengadilan Negeri Jakarata Timur sudha membuka sidang jam 10.30. Tapi ternyata tak ada satu pun saksi ahli yang bisa diperiksa.
Empat orang saksi ahli yang sedianya diminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) hadir dalam sidang kali ini ternyata kesemuanya berhalangan hadir. Keempat saksi tersebut adalah Prof Indriyanto Seno Aji, Prof Muzakir, dr.Slamet Purnomo, dan dr Witana R Utama. Mereka seperti kompak tak hadir di persidangan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diwakili oleh Teuku Rahman pun akhirnya hanya membacakan hasil BAP saksi ahli yang berhalangan hadir dalam sidang." Walaupun saksi tidak dapat hadir namun mereka sudah disumpah sehingga BAP yang dibacakan sudah sah dianggap fakta dipersidangan,"jelas Teuku kepada tabloidnova.comusai sidang.
Ditambahkan lagi oleh Teuku bahwa ketidakhadiran saksi ahli dalam sidang kali ini karena memang mereka berada di luar kota dan memiliki kepentingan lain yang mendesak. Jadi bukan kompakan tak datang! Swita