Disemen Agar Tidak Bau

By nova.id, Kamis, 21 Februari 2013 | 11:30 WIB
Disemen Agar Tidak Bau (nova.id)

Disemen Agar Tidak Bau (nova.id)

"AKP Lily Djafar/ Foto Gandhi/NOVA "

Hasil pemeriksaan kedokteran kejiwaan dari RS. Bhayangkara Surabaya, bahwa kejiwaan Solikin tersangka yang melakukan pembunuhan pada balita Fahri Usaini Romadhon (3,5 tahun) yang kemudian mayatnya dicor semen di rumahnya dinyatakan normal.  Kendati demikian tersangka memiliki sifat inklusif, yang artinya bahwa dia tergolong orang yang mudah tersinggung.  Dan jika tersinggung maka dia akan bisa melakukan perbuatan diluar batas kewajaran.  "Itu adalah hasil kesimpulan sementara yang disampaiakn dr. Agnes SpKJ dari RS Bhayangkara Surabaya  yang melakukan pemeriksaan pada tersangka," kata Kasubag Humas Polresta Tanjung Perak AKP Lily Djafar, kepada NOVA, Kamis (21/2).

"Karena secara kejiwaan dinyatakan normal maka polisi saat ini,  terus melanjutkan pemeriksaan untuk mengumpulkan keterangan baik dari tersangka maupun para saksi untuk melengkapi berkas yang akan diserahkan ke kejaksaan," Tambah Lily.

Dari pengakuan Solikin kata Lily pembunuhan itu dilatar belakangi rasa sakit hati atas sikap bapak korban kepada dirinya beberapa waktu lalu.  Sikap yang dianggap menimbulkan rasa sakit hati itu yakni suatu ketika, ayah korban berpapasan dengannya sambil mengatakan,  "Kenapa kamu melihat aku terus, mau membunuh ya."  Ucapan Misnawi itu bagi tersangka benar-benar membekas.

Lily sendiri pernah bertanya kepada tersangka, mengapa kalau memang sakit hati sama bapaknya  tapi justru anak yang tidak berdosa yang menjadi korban. Solihin dengan polos menjawab, "Kalau sama bapaknya saya tidak berani, sebab orangnya kan besar."

Kepada petugas tersangka mengaku, malam kejadian itu Fahri tengah main-main di dalam rumahnya yang kebetulan dalam keadaan sepi.  Saat itulah rasa dendam Solikin pada ayah Fahri muncul.  Fahri yang tidak tahu apa-apa tersebut tubuhnya ditarik kemudian dibanting ke lantai beberapa kali.  Karena kuatnya bantingan tersebut Fahri kemudian tewas.  Setelah tidak bernyawa lalu mayat bocah tersebut diletakkan begitu saja di lorong kecil di sebelah rumahnya.

Setelah memasuki hari kedua dan mayat bocah tersebut mulai menimbulkan bau tak sedap, barulah tubub mayat bocah tak berdosa itu disemen.  "Tujuan utama disemen itu supaya tidak berbau," kata Lily.

Tapi karena meski sudah disemen baunya masih tetap menyengat barulah di menyampikan kepada kakaknya bahwa sumber bau tak sedap berasal dari jasad Fahri yang dibunuh tiga hari kemudian. "Baru setelah itu kakak Solikin, menyampaikan ke keluarga korban," tambah Lily dari hasil pemeriksaan itu, akhirnya penyidik akan menerapkan pasal 380 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara jo pasal 80 (3) UU Perlindungan Anak.

Gandhi Wasono