Status Ariyanti Ditentukan 14 Hari Lagi

By nova.id, Senin, 18 Februari 2013 | 15:47 WIB
Status Ariyanti Ditentukan 14 Hari Lagi (nova.id)

Status Ariyanti Ditentukan 14 Hari Lagi (nova.id)

"Kabidhumas PMJ Kombes Pol Rikwanto. Foto: Laili "

Kasus bayi yang meninggal di kamar mandi puskesmas Kebon Jeruk masih terus diselidiki polisi. Dari hasil pemeriksaan sementara, penyidik mengaku belum bisa menentukan bagaimana kejadian sebenarnya. Termasuk apa benar bayi tersebut dibukuh oleh ibunya sendiri.

Seperti sempat diberitakan Rabu (13/2) lalu seorang ibu membawa anak balitanya ke Puskesmas Kebon Jeruk untuk berobat. Balita tersebut masuk puskesmas dalam kondisi baik-baik saja, namun setelah keluar dari kamar mandi puskesmas sekitar pukul 11.30 WIB, balita tersebut sudah tidak bernyawa dan basah. Ketika ditanya, Ariyanti sang ibu tersebut mengaku anaknya terjatuh ke dalam bak kamar mandi.

Mengingat Ariyanti saat ini masih bersikukuh jika sang anak terpental masuk bak mandi ketika dirinya terpeleset di kamar mandi puskesmas, penyidik masih menggunakan pernyataan tersebut sebagai kronologis kejadian. "Namun memang berdasarkan fakta di lapangan dan keterangan saksi petugas keamanan dan orang-orang di sekitar puskesmas Kebun Jeruk yang dimintai keterangan, ada beberapa kejanggalan. Mulai dari Ibu ini yang tidak segera melapor ke satpam jika anaknya ternggelam di bak mandi, bahkan hendak membawa pulang sang anak yang sudah lemas. Baru setelah dicegat oleh petugas keamanan dia membawa anaknya ke dokter," ungkap Kabidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto ketika ditemui di Ruang data Direskrimum PMJ, Senin (18/2),

Sementara ini, suami tersangka dan orang-orang klini telah dimintai keterangan. Dan tersangka juga tengah diobservasi di  RSJ Grogol karena sudah pernah dirujuk ke sana dua kali ke RS tersebut. "Nantinya akan diliat apakah benar dia memiliki riwayat gangguan jiwa. Polres Jakarta Barat juga merujuk ke RSJ Grogol untuk dilakukan observasi," ungkap Rikwanto lagi.

Masih menurut Rikwanto, keterangan sementara yang dilansir dari dokter yang mengobservasi Ariyanti masih harus dilakukan sekitar 14 hari. "Kalau hasilnya sakit jiwa, tentunya perbuatan tersangka tidak bisa dimintai pertanggung jawaban hukumnya ya," pungkas Rikwanto.

Laili