Dalam sidang kedua M.Rasyid Amrullah Rajasa agenda pemanggilan saksi yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur berlangsung lancar. Sidang yang dimulai tepat pukul 10.30 WIB,dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim J Soeharjono selaku ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Di dalam agenda sidang ini ada dua saksi yang meringankan pihak rasyid yakni sepasang suami istri Eman-Nunung yang menjadi penumpang mobil Luxio bersama dua putra mereka. Menurut Eman yang menjelaskan dalam sidang,ia dan istri berserta segenap keluarganya sudah melakukan perdamaian dan mengikhlaskan semua musibah yang menimpa keluarganya.
Sejak kejadian pasangan Eman dan Nunung asal Sukabumi ini mengaku tak akan menuntut Rasyid yang menabrak mobil yang ditumpanginya. Meski dalam kecelakaan ini, Eman dan Nunung harus kehilangan buah hatinya, Raihan. Apalagi pihak keluarga Rasyid akan membiayai pengobatan dan membantu uang selamatan Raihan. Bahkan setelah Raihan dimakamkan di Sukabumi, ada utusan dari keluarga Hatta Rajasa menemui orangtua Nunung di Sukabumi untuk menyampaikan belasungkawa dan memberikan uang duka.
Swita