Sopir Angkot "Hanya" Lalai

By nova.id, Jumat, 15 Februari 2013 | 09:50 WIB
Sopir Angkot Hanya Lalai (nova.id)

Sopir Angkot Hanya Lalai (nova.id)

"Annisa. Foto Dok. Keluarga "

Kabar terbaru kasus Annisa, mahasiswi Keperawatan UI yang meninggal setelah berusaha loncat dari angkutan kota U10. Polisi menyatakan kasus telah ditetapkan hanya memenuhi unsur tuduhan pasal 310 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU No 22 tahun 2009).  "Sudah dicek dan olah TKP serta gelar perkara. Unsur yang memenuhi tuduhan (penculikan) tidak ditemukan fakta di lapangan," tegas Kabidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto. Masih menurut Rikwanto, fakta masih memenuhi ancaman pasal 310 murni kasus lalu lintas yang akibat kelalaian menyebabkan seseorang meninggal dunia.

Soal apakah ada unsur Jamal tak mengindahkan permintaan Annisa yang panik untuk berhenti. Menurut hasil penyidikan Jamal sebagai seorang sopir memang bertugas berkonsentrasi ke jalanan. Di samping, ada jarak antara Jamal dan Annisa sebagai sopir dan penumpang sehingga menyebabkan Jamal kemungkinan tak mendengar permintaan Annisa untuk menepi. "Bisa jadi, yang bersangkutan tidak memperhatikan reaksi maupun ketakutan sang penumpang," tandas Rikwanto.

Kendati demikian, apabila memang ada pernyataan dan fakta Annisa telah meminta berhenti ini tetap akan dimasukkan ke dalam berita acara.  Soal penangguhan penahanan, Rikwanto menyatakan permohonan tersebut sudah masuk dan masih dalam proses. "Itu memang hak tersangka. Soal akan dikabulkan atau tidak, itu sepenuhnya kewenangan penyidik. Saat ini yang bersangkutan masih ditahan di Polres Jakarta Barat," tandas Rikwanto.

Laili