Disinggung mengenai profesi HS yang seorang mantan bidan juga dikeluarkannya surat keterangan lahir bayi (yang merupakan dokumen pokok mengeluarkan akte lahir), Kabidhumas Polda Metro Jaya menyatakan jika penyidik juga akan mengejar sampai proses di Rumah Sakit yang terindikasi mengeluarkan surat keterangan lahir.
"Tapi kita belum proyeksikan ke tempat praktek HS dan belum ada indikasi keterlibatan (komplotan HS) dengan rumah sakit,"ujarnya. Tak berhenti di situ, polisi juga sedang ancang-ancang mengembangkan kasus ke Dinas Imigrasi juga terkait pengeluaran paspor bayi-bayi yang sejak tahun 1992 sempat diberangkatkan ke luar negeri. "Kita akan selidiki prosesnya bagaimana, digunakan untuk apa dan apa saja yang dilakukan. Alur perdagangan bayi ini memang harus tuntas dan jelas, oleh karena itu akan dipanggil orang yang memiliki kaitan sejak awal. Siapa yang mengurus, melalui siapa dan bagaimana prosedur yang dilakukan hingga keluar paspor bayi," jelas Rikwanto.
Kerjasama dengan Kepolisian Internasiolan (Interpol) saat ini sudah dibuka keran informasi soal kasus jual beli bayi dengan negara tujuan Singapura dan dugaan adanya sindikat internasional yang bekerja sama menjual bayi-bayi Indonesia. Masih menurut Rikwanto, Interpol menyatakan belum ada data atau informasi yang bisa digunakan sebagai dasar untuk mengeluarkan daftar DPO (daftar pencarian orang) oleh interpol. "Untuk ini kita butuh info lengkap faktual maupun akurat. Namun pada intinya, kepolisian sudah bergerak dengan mengumpulkan informasi yang dibutuhkan," ujar Rikwanto.
Diakui Rikwanto jika proses pengejaran keluar negeri ini sedikit mengalami kendala karena panjangnya rantai instansi yang harus dilalui dan pelaku juga tidak serta merta dapat ditahan begitu saja. Kendala itu sedang diupayakan dijembatani dengan memetakan siapa saja yang terlibat dan bagaimana mekanisme penjualan bayi di internasional. Laili