Wartawan Gadungan Dijebak Korban

By nova.id, Rabu, 13 Februari 2013 | 11:11 WIB
Wartawan Gadungan Dijebak Korban (nova.id)

Wartawan Gadungan Dijebak Korban (nova.id)

"Kompol Shinto Silitonga Foto: Laili "

Kasus pemerasan yang dilakukan oleh BS (wanita 53 tahun) dan MY (pria 37 tahun) terhadap seorang PNS di Tangerang masih terus ditindaklanjuti. Pelaku berkedok wartawan yang akan menyebarkan berita tentang dengan judul "Ulah Bejat Oknum PNS Dinas Kesehatan Tangerang Menghamili Janda". "mereka memang sengaja mengkonsep berita untuk memeras," jelas Kasatreskrim Polresta Tangerang, Kompol Shinto Silitonga.

Pemerasa itu mengaku dari Warta Jabar dan Lensa Banten serta membawa-bawa kertas berkop surat media tempat mereka bekerja.  Masih menurut Shinto, kedua  orang tersebut kemudian mengatakan akan melaporkan AR atau menyebarkan konsep berita tersebut ke rekan wartawan yang lain. "Dia bilang kalau ini sampai terjadi maka masa depan PNS ini akan habis karena kasusnya terekspos layaknya kasus Aceng Fikri. Tentunya ini menakuti korban dan yang bersangkutan memang belum menikah," terang Shinto menambahkan.Selanjutnya tersangka mengajukan kompensasi berupa uang senilai 5 juta rupiah untuk tidak meneruskan rencana pemberitaan tersebut. Tak disangka, sang pegawai dinas kesehatan melapor pada polisi. Polisi lantas membuat rencana jebakan. Korban diminta tetap meneruskan menyanggupi membayar uang kompensasi. Namun AR menawar uang tebusan sejumlah 1,5 juta rupiah karena dirinya masih pegawai golongan rendah.

Realisasi disepakati untuk bertemu di halaman kantor kecamatan Sepatan dan korban membawa 2 orang rekan untuk berjaga-jaga, sementara polisi tetap mengintai sebelum penyergapan. Saat uang telah beralih dan barang bukti telah dipegang korban, polisi langsung menyergap pelaku. "Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan pasal ancaman dan pemerasan yakni pasal 368, 369 dan 335 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun," ungkap Shinto Laili