Annisa Loncat Saat Angkot Melaju 40 Km/Jam

By nova.id, Senin, 11 Februari 2013 | 08:27 WIB
Annisa Loncat Saat Angkot Melaju 40 Km Jam (nova.id)

Annisa Loncat Saat Angkot Melaju 40 Km Jam (nova.id)

"Annisa. Foto Dok. Keluarga "

Kecelakaan lalu lintas yang akhirnya merenggut nyawa Annisa Azward (20), mahasiswa Keperawatan Universitas Indonesia pada Rabu (6/2) pukul 15.40 WIB masih menjadi perbincangan hangat di masyarakat. Annisa yang saat itu sedang dalam perjalanan menuju rumah Bibinya di Pademangan kemudian pingsan setelah loncat dari angkot KWK U10 jurusan Muara Angke-Sunter.

"Saat naik dari Stasiun Beos korban bersama penumpang lain. Tapi begitu sampai di Tanah Pasir, semua penumpang turun karena memang trayek terakhir," ungkap Kabidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto ketika ditemui tabloidnova.com, Senin (11/2). Saat itu sang supir sempat menanyakan "Kenapa tidak turun?Kalau mau ke Pademangan, bukan ini seharusnya. Adik ini salah jurusan" .

Berdasarkan pengamatan tabloidnova.com atas angkot U10 yang menjadi barang bukti, di kaca depan bagian atas angkot terdapat tulisan stiker "Pademangan" berwarna kuning menyala. Kemungkinan Annisa naik angkot U10 ini karena tulisan tersebut. Setelah mengetahui penumpangnya salah jalur, sang supir Jamal (37) bermaksud mengembalikan ke tempat semula. "Namun saat kembali, supir tidak melewati jalan sebelumnya. Malah lewat jalan lain sehingga menimbulkan kekhawatiran. Saat itu korban sempat menelpon bibinya (Resmi) dan mengatakan ia tidak tahu s tahu mau dibawa kemana.

Ketika melewati tanjakan  Asemka, Tambora, Jakbar, dengan kecepatan 40km/jam, Annisa  meloncat , dan kepalanya terbentur aspal. Sang sopir yang melihat penumpangnya loncat  dari angkot yang dikendarai lewat spion, lantas turun dan membantu korban. "Bersama supir bajaj dan  polisi, sang sopir membantu mengevakuasi korban," tandas Rikwanto.

Saat ini polisi telah memeriksa saksi-saksi yakni supir bajaj dan petugas polisi yang ikut membantu korban. "Dari penyidikan yang didapat (termasuk penuturan saksi-saksi), kondisi kejadian karena masih seperti kejadian yang dipaparkan. Namun masih didalami apakah meloncat karena khawatiran semata atau ada perilaku dan bahasa tubuh yang memancing korban melankukan tindakan nekat itu, " ujar Rikwanto lagi.

Masih menurut Rikwanto, sementara ini belum ada bukti mengarah adanya perbuatan asusila atau mengarah mengarah ke sana.  Atas pertimbangan temuan sementara, Jamal dikenakan pasal kelalaian 310 dan 287 KUHP. "Kami himbau, pada supir angkot sesuai aturan, seharusnya mengemudikan kendaraan dan sebagai supir angkot mengantar penumpang serta menjaga keselamatan penumpang. Kalau ada yang membahayakan harusnya berhenti," pesan Rikwanto.

Soal dugaan adanya maksud menculik, polisi akan mendalami komunikasi antara Annisa dan Jamal, apakah ada bahasa tubuh yang mengkhawatirkan. Saat ini Jamal diketahui belum memiliki catatan kriminal sebelumnya dan dia supir resmi.

Diakui Rikwanto, kendati kejadian telah terjadi sejak 6 Februari 2013, kasus baru mencuat setelah korban meninggal dunia Minggu (10/2) pukul 3 dini hari. Hal ini memang disebabkan kasus memerlukan pendalaman. "Setelah meninggal dunia, ditemukan ada kelalaian di supir," pungkasnya. Laili