Babysitter IA Terancam Hukuman 15 tahun

By nova.id, Selasa, 5 Februari 2013 | 04:51 WIB
Babysitter IA Terancam Hukuman 15 tahun (nova.id)

Babysitter IA Terancam Hukuman 15 tahun (nova.id)

"Ilustrasi "

Tindakan IA (21) baby sitter yang telah menghilangkan nyawa Rasya Elfino Azmi (5 bulan), telah diungkap oleh kepolisian. Berdasarkan motif dan apa yang dipaparkan sementara, menurut Kabidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, IA bisa dikenakan pasal 80 ayat 3 UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, karena telah melakukan kekejaman , kekerasan, atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak hingga meninggal dunia. Juga diancam pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.Sebagaimana sempat diberitakan, Elfino ditemukan meninggal dunia di rumah orangtuanya di KPBBI RT 01/16, Karet Tengsin, Tanah Abang, Kamis (31/1) lalu.  Pada saat bersamaan, Elfino sebenarnya masih dalam pengawasan IA, baby sitternya.Setelah dilakukan penyidikan, penyidik reskrim Polres Jakarta Pusat menemukan kejanggalan. Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat AKBP Rachmat menuturkan jika dalam  gelar perkara kasus terdapat beberapa kejanggalan yang dicurigai penyidik. Pertama, ikatan tali rafia pada tangan IA tidak terlalu kuat dan terkesan sebenarnya bisa mudah dilepaskan.Kedua, IA mengaku ditendang di perut dan sedang hamil 3 bulan bahkan sempat diperkosa. Namun ketika dikonfirmasi, IA hanya dirawat sebentar di RSCM. "Pihak rumah sakit menyatakan tidak ada bekas penganiayaan maupun bukti diperkosa," ujar Rachmat.Petugas juga curiga ketika disidik, IA lancar memberikan keterangan pada penyidik. Seolah-olah cerita telah diskenario.

Laili