KPAI: Ada Masalah Perekrutan Babysitter

By nova.id, Selasa, 5 Februari 2013 | 03:52 WIB
KPAI Ada Masalah Perekrutan Babysitter (nova.id)

Kasus kematian Rasya Elfino Azmi (5 bulan) di tangan babysitter yang seharusnya mengurus sang bayi, menurut  M Ihsan ketua Satgas PA Komnas Perlindungan Anak Indonesia seperti fenomena gunung es. "Ada persoalan mendasar yang belum diungkap selama ini dalam perekrutan babysitter," ungkapnya kepada tabloidnova.com  ketika dihubungi Senin (4/2).

KPAI Ada Masalah Perekrutan Babysitter (nova.id)

"Barang Bukti Kejahatan Babysitter. Foto : Laili "

Masih menurut Ihsan, persoalan mendasar ini salah satunya banyak lembaga tak berijin yang merekrut dan menyalurkan jasa babysitter tanpa standar. " Lembaga penyalur babysitter ini harus punya izin agar mudah dilakukan pengawasan.  Pemerintah sendiri juga harus melakukan pengawasan terhadap lembaga penyalur dan babysitter untuk melindungi babysitter dan konsumen," tandasnya.Selain itu, untuk meminimalisir kurangnya kompetensi dalam menjalankan tugas yang dapat mengakibatkan kelalaian atau kecelakaan kerja, menurut Ihsan, babysitter perlu mendapatkan  pelatihan dan bimbingan serta supervisi. Lantas, babysitter ini diberikan sertifikasi oleh pemerintah maupun lembaga yang ditunjuk. "Dan ingat, babysitter tidak boleh digabungkan tugasnya dengan PRT (pembantu rumah tangga)," pesan Ihsan.Mengingat aturan di Indonesia belum jelas mengenai PRT dan babysitter (saat ini DPR baru menggodok  UU PRT untuk melindungi PRT, majikan, anak-anak dan harta), dibutuhkan kehati-hatian dalam memilih calon PRT dan babysitter. "Sebaiknya orangtua juga mengukur kemampuan ekonominya dalam memilih babysitter. Jika pas-pasan, harus mencari rekomendasi yang dipercaya atau track record-nya yang bagus. Kalau orangtua mampu, tentunya dapat menggunakan jasa babysitter yang profesional," pungkas Ihsan.

Laili