Diduga kedua korban sempat terlibat tawuran hingga salah satu pihak lawannya mengejar dan menyabet dengan celurit. Posisi korban yang hendak menghindar saat itu menyebabkan korban menderita luka bacok di punggung.
Pasca tawuran tersebut, pelaku sempat melarikan diri dan bersembunyi di suatu tempat. Polisi dari Satuan Reskrim Polsek Jagakarsa mengejar tersangka hingga akhirnya pada Selasa (29/1) RR alias Adoe (18) pembacok RMP dan CSP ditangkap di rumah persembunyiannya di jalan Laga, Lenteng Agung, Jakarta Selatan. Adoe tertangkap tangan beserta barang bukti sebilah celurit yang dipergunakannya membacok korban. Tersangka sendiri masih tercatat sebagai pelajar SMK Grafika, Tanjung Barat.
Atas perbuatannya, Adoe dijerat pasal 351(2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman seberat-beratnya 2 tahun 8 bulan penjara.
Laili